Demi Kemanusiaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Kekerasan Ringan Lewat Restorative Justice

Medan, Indotrans.Web.Id.|| – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghadirkan hukum yang menyejukkan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo resmi dihentikan setelah diputuskan dalam ekspose yang dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH bersama jajaran, dan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana secara daring  tanggal 23/9.

Kasus ini melibatkan tersangka Sunardy, Amd (30), warga Berastagi, yang dilaporkan karena menampar kekasihnya Lolise Adelia akibat cemburu. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun dalam prosesnya, Sunardy mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf di hadapan korban, keluarga, serta tokoh masyarakat. Korban pun dengan hati tulus menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.

Husairi: RJ Pilihan Hukum dengan Nurani

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini murni berangkat dari pertimbangan kemanusiaan.

“Selain sudah ada perdamaian, tersangka juga seorang yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya berdagang. Di hadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan memohon maaf. Korban pun ikhlas memaafkan. Karena itulah Restorative Justice kami terapkan, agar hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan,” ungkap Husairi.

Ia menambahkan, langkah ini sekaligus mencerminkan arahan pimpinan Kejaksaan bahwa RJ adalah wujud nyata hati nurani hukum. “Restorative Justice bukan berarti hukum diabaikan, melainkan jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, menumbuhkan kebaikan, dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” pungkas Husairi. ( Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *