
Jakarta .Indotrans.Web.Id. || – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan tangkap tangan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Suncoko pada Jumat (7/11/2025 ) dan sekaligus mengamankan 4 orang , yang kemudian ditahan di gedung tahanan KPK Gedung Merah putih Jakarta
Dari Penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) Bupati Ponorogo Sugiri Suncoko dengan yang lainya yaitu; Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Kronologisnya Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti, kemudian Yunus berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo , sekaligus menyediakan dana sebagai sogokan kepada Bupati Ponorogo.
Terungkap pada Februari 2025, yunus menyerahkan uang pertama kepada Sugiri Rp 400 juta , lalu dari April sampai Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta kemudian 500 juta melalui kerabat sugiri (kompas Com ) , pada November 2025, sehingga bertotal yang diberikan Yunus terkait dana sogokan tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, yaitu, 900 juta untuk Sugiri Sancoko Rp 325 juta diterima Agus Pramono.
“Pada penyerahan uang ketiga dihari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang,” kata. Asep Guntur Rahayu.
Tim KPK juga menemukan dugaan suap pada proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Tahun anggaran 2024, yang nilainya Rp 14 miliar yang dikerjakan rekanan RSUD Harjono bernama Sucipto , dan sebagai rekanan memberikan Fee sebesar 10% (Rp 1,4 miliar) kepada Yunus , dan uang inilah yang diserahkan kepada Sugiri melalui tangan kanannya” katanya
Lebih lanjut KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” Kata Asep
Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan. Sucipto sebagai pihak rekanan terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, menyebutkan bahwa kegiatan OTT di Ponorogo merupakan yang ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Pertama KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. Kemudian yang Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut., Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, (Tim Red ) dari berbagai Sumber
