Bupati Deli Serdang dr M Asri Ludin Tambunan Tanda Tangani MOU Dengan Badan Bank Tanah 

” Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria”  

Jakarta. Indotrans.Web.Id,|| – Jalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah , Bupati Deli Serdang dr M.Asri Ludin Tambunan lakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat di Ruang Rapat, Badan Bank Tanah, diJakarta Pusat Jalan H Agus Salim, Kecamatan Menteng, Selasa, 9 Desember 2025.

Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo, dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana,

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini , untuk meng eliminir terjadinya pertanahan  ditengah masyarakat katanya kepada wartawan 10/12/2025 .

” Kerja sama dengan Badan Bank Tanah oleh Bupati bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang ,” katanya

Lebih lanjut dikatakan Anwar , ” dengan  adanya Bank Tanah potensi pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang. akan ebih maksimal,

Konflik persolan pertanahan dan persengketaan tanah masih tetap terjadi , antara pengembang dan masyarakat yang terkait  soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, dan menjadi pergudangan, dan industri, yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).  Pemkab Deli Serdang bisa memastikan peningkatan alih fungsi lahan  tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Kata Anwar

Terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Pemkab Deli Serdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangannya itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU, serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Lebih lanjut diterangkau Anwar Sadat , bahwasanya hingga saat ini, Pemkab Deli Serdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN II yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.

Hal ini disebabkan karena minimnya data, serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dari BPN maupun PTPN II.

“Kondisi ini membuat Pemkab Deli Serdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik,” ungkapnya

Terkait lahan eks HGU , menurut Plt Kadis Kominfostan, ini menerangkan, bahwanya setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam dan Patumbak.

Di Percut Sei Tuan, seperti di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Tanjung Morawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN II berkaitan dengan rumah dan lahan yang telah ditempati para eks karyawan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

Kemudian, di Lubuk Pakam dan Patumbak memiliki konflik yang hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antar sesama ahli waris maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.

“Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut,” papar Plt Kadis Kominfostan.

Dikutip dari Kominfo Deli Serdang

(IT – 05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights