
Jakarta ,Indotrans,Web,Id.|| – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan , bahwasanya mereka , tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) , kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Gedung KPK Merah Putih, di Jakarta, Senin (10/11/2025 ,namun menurut Corporate Secretary BPKH Limited Zoehelmy Husen BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner). “ kami bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak menerima, mengangkut, atau mengawasi barang milik jemaah,” kata Zoehelmy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
BPKH Limited bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia, dan tanggung jawabnya bersifat terbatas sesuai kontrak, sehingga kegiatan kami tidak mencakup kegiatan operasional kargo. , persoalan keterlambatan pengiriman atau masalah teknis di lapangan bukanlah tanggung jawab BPKH Limited , bantahnya .
Dikatakan Asep Guntur Rahayu sebelumnya , KPK akan mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi Jemaah, sebab ada Informasi yang kami terima , ada mobilisasinya atau dikumpulkan , pertanyaannya dengan siapa itu kerja samanya, apakah swasta atau yang lain kata Guntur
Semua biaya pemondokan dan lainnya berdasarkan kedekatan tempat, semakin dekat tempat tinggal nya dari Masjidil Haram, maka akan semakin kecil biaya tarifnya
“ Kami sedang mendalami tentang dugaan korupsi terkait pengumpulan tarif dan pengiriman barang jemaah haji ini , dan kasus ini berbeda dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.katanya
(Red)
