Bantahan Dan Klarifikasi Abdul Salam Pejabat Disnaker Kota Palu Tidak Profesional Dan Tidak Substansial

PALU–Indotrans.Web.Id//

Terkait Klarifikasi yang dilakukan Abdul Salam, sebagai Pejabat Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu, pada hari kamis 10 /04/ 2025  terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) tentang upah dan hak kewajiban perusahaan dan hak pekerja, justru menguatkan kesan arogansinya. Alih-alih meminta maaf atas sikapnya yang merendahkan profesi jurnalis sebagai pendamping pekerja yang kena PHK ,  malah berupaya membalikkan narasi , dan menuding wartawati bernama Ruth Sanaya katanya”melampaui batas”.

Sikap ini dinilai sebagai perlakuan yang profesional dan tidak substansial dalam  persoalan dan mencerminkan ketidakdewasaan seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan kritis. Abdul Salam mengklaim Ruth “terlalu mendesak” di saat meminta dokumen  tertulis. padahal, sebagai jurnalis, Ruth sedang menjalankan tugasnya kewajibannya untuk memverifikasi aturan dan regulasi terkait pekerja atau buruh , seperti nasib pekerja bernama  Gita

Jika permintaan dokumen saja dianggap “mengganggu”, hal ini menunjukkan pada ketidakmampuan Abdul Salam dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik.

Seharusnya sebagai mediator, ia bisa memberikan penjelasan tertulis atau dalam tenggang waktu jelas, bukan mengeluarkan kata kasar (*bodok*) dan mengusir wartawan. Sikap ini juga melanggar UU Pers No. 40/1999 yang menjamin hak wartawan meliput.

Dalam  pertemuan dengan para pekerja Abdul Salam berdalih “prosedur”, namun anehnya tidak dapat menyanggah fakta-fakta yang ditampilkan , contohnya:

1. Gita hanya ditawari kompensasi sebesar Rp 32 juta oleh pihak perusahaan , menurut  Ruth  sebagai praktisi Media,  sangat jauh dari tuntutan awal  yang Rp150 juta, namun dengan alasan yang tidak masuk  akal Abdul Salam menyebutkan , perusahaan masuk ini kategori UMKM sehingga tidak wajib bayar Upah Minimum Kota (UMK).

2, Pemilik perusahaan absen, dalam mediasi terakhir, hanya mengirim pengacara. Disnaker tak ambil tindakan tegas, sementara Gita berjuang sendirian selama 11 bulan. Bahkan di mediasi ketiga, Gita menghadapi tiga pengacara tanpa pendamping.

Pertanyaan mendasarnya adalah ” Jika perusahaan benar-benar tak wajib bayar UMK, mengapa Disnaker tidak dorong penyelesaian hukum sejak awal ?” mengapa pekerja yang terus dirugikan?

Dalam konfirmasi terpisah, kepada Ka.  Disnaker Kota Palu tidak membenarkan sikap Abdul Salam dan mengakui pejabatnya memang “tempramental”. Ini membuktikan masalah bukan sekadar “salah paham”, melainkan **kultur kerja yang tidak profesional** yang abai pada hak masyarakat atas informasi.

“Klarifikasi yang dilakukan Abdul Salam sebagai perwakilan pemerintah justru akan  memperburuk citra Disnaker Kota Palu,  disebabkan,jawaban tersebut tidak menjawab substansi masalah, termasuk :

Sikapnya yang arogan dan tidak profesional dan terkesan menghina profesi wartawan, kemudian pada proses mediasi,  diduga tidak transparan , dan sikapnya yang kental melakukan yang tidak independen sehingga terjadi ketidak adilan terhadap pekerja.  Tegas Ruth

Alih-alih seharusnya dia yang bertanggung jawab atas peristiwa perselisihan hubungan Industrial (PHI), ia malah menyalahkan wartawan. Jika pejabat seperti ini tetap dipertahankan, Disnaker Palu akan dikenal sebagai **lembaga pelindung ketidakadilan**, bukan pembela hak pekerja.  ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *