
Deli Serdang, Indotrans.Web.Id.||- Viral di WhatsApp Group antara kepastian hukum, atau kriminalisasi aparat polresta Deli Serdang menimpa Hafifudin Hamid alias Apip (56), warga Desa Tandukan Dusun 1 Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, yang tertiban dugaan kriminalisasi Polresta Deli Serdang menjadi perbincangan hangat, sehingga dituding merusak kepastian hukum.
Kronologis ini bermula atas status tersangka, yang berimbas ke penahanan Hamid selama 20 hari , dan meringkuk di Rumah Tahanan Polresta (RTP) Deli Serdang karena dituding melakukan penganiayaan di lokasi Lau Barus Baru, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, pada bulan Desember 2024 oleh unit Pidum Polresta Deli Serdang katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)
Disebutkan Hafifudin Hamid alias Apip, penahanan nya berdasarkan STTLP Nomor : LP/B/415/V/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2024 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Aneh nya , pelapor atas nama Salmon Sembiring melaporkan Arifin alias Ifin dan Ucok Batak , tidak ada pelaporan terhadap dirinya.
Namun Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang , tidak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Ipin dan Ucok Batak yang dilaporkan Salmon Sembiring.
Namun menjadi pertanyaan, mengapa dirinya (Apip) ditahan dan dijadikan tersangka, tuturnya
Mohon Keadilan
Apip memohon agar di berikan keadilan, lebih lanjut diceritakanya perlakuan aparat kepolisian kepada nya , dirinya ditangkap lalu kepalanya dibotaki(digunduli) kemudian dimasukkan sel tahanan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang selama 20 hari pada 22 Desember 2024 sampai 10 Januari 2025, ungkap Apip.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi yang ada ditempat kejadian perkara , telah membuat surat pernyataan menerangkan, kalau saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Salmon Sembiring dan bahkan sayalah yang menyelamatkan Salmon Sembiring dari amukan massa,” ungkap Apip.
” penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang,kepada saya ( Apip ) sehingga saya mengalami trauma yang cukup mendalam, sebab saya digunduli, seumur hidup, saya tidak pernah digunduli ungkapnya sedih.
Selain itu jajaran Polresta Deliserdang saya anggap telah merampas hak kemerdekaan Hak azasi saya.tegasnya
” Saya ditahan di ruang sempit di RTP Polresta Deli Serdang selama 20 hari, dan tidak bisa mencari makan , bahkan sekarang saya dicap jelek oleh masyarakat sehingga mempengaruhi psikologis keluarga ku ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkannya, kasus ini sudah kami aporkan ke Propam Poldasu Nomor:SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN) tanggal 3 Februari 2025. Namun hingga hari ini saya masih menanti jawaban dari Bidpropam Poldasu terkait kepastian hukum tersebut,” katanya
Harapan nya Kapolda Sumut, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto , dan Kombes Pol Hendria Lesmana Kapolresta Deli Serdaang atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat membersih nama nya dan kepastian hukum kepada nya, dan bermohon menindak tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqy Akbar dan seluruh Penyidik Unit 1 Pidum Polresta Deliserdang , ucap Hafifudin Hamid,alias Apip.
(GS)