Aksi Damai Wartawan dan LSM Berlanjut Di Polda Sumatera Utara Mendesak Rekan Mereka Sesama Wartawan Yang Ditahan Dilepaskan

Photo aksi damai wartawan di Polda Sumut

Poldasu- Indotrans.web.id//
Aksi damai wartawan dan LSM berlanjut ke Polda Sumatera Utara yang diikuti puluhan wartawan yang datang dari berbagai penjuru mendesak kepolisian melepas rekan mereka dilepaskan dan diberikan SP3 kata Anggi Saputra sebagai orator aksi dihalaman pintu gerbang Poldasu Mapoldasu jalan Sisingamangaraja Km 11 (selasa 10/6/2025 )


” ini adalah aksi yang ke 3 setelah dilakukan aksi di Polsek Beringin dan Polresta Deli Serdang ” kata para wartawan
Menurut Anggi Saputra, aksi ini adalah bentuk solidaritas atas penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mereka dipersangkakan pada Pasal 368 jo 369 KUHP yang menurut kepolisian Polsek Beringin dilaporkan oleh Ka Sekolah SD.Negeri Nomor 101928 berinisial “MS”
Berita penahanan DSM, R, dan A viral di berbagai media dan group WhatsApp sehingga menggugah hati para wartawan , berduyun duyun datang ke mapoldasu mengikuti aksi damai .
“Penangkapan rekan kami itu , tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan , kami para wartawan dan aktivis LSM meminta Kapoldasu turun tangan dan berharap mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian sektor Beringin Polresta Deli Serdang  yang diduga disetir kepala sekolah ,”tegas Anggi.
Dilanjutkan nya ko pasalnya 368 dan 369 itukan pemerasan secara verbal dengan intimidasi kekerasan , padahal awalnya kepolisian Polsek Beringin mengatakan ,rekan kami itu di OTT (operasi tangkap tangan) pungkasnya.

Lebih lanjut para wartawan ini meminta kepolisian menghentikan penahanan rekan rekan mereka  , karena dianggap  sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis .

“Kami rekan rekannya meminta kepolisian , mengkedepankan prinsip restorative justice, dan menerbitkan SP3 , karena kami menganggap kasus ini adalah kasus  tipiring yang nilainya hanya Rp 1 juta ungkap para wartawan .
Disebutkan Anggi Saputra lebih lanjut dalam oratornya ” agar kepolisian mengikuti UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan tidak boleh dikriminalisasi , seperi rekan kami itu ” tambahnya.
Perwakilan aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan. dan juga didampingi Kuasa hukum ketiga terduga yang masih ditahan di Polresta Deli Serdang dan Polsek Beringin, Ihwan Banchin, S.H. memaparkan kronologi kejadian kepada Ka Humas Polda, yakni yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah SD.Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita, dan ada permintaan biaya rp 1 juta , dengan  dalil inilah  disebut Pemerasan yakni Pasal 368 dan 369 KUHP , dan anehnya penangkapan dan proses penahanan, terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.
Ihwan Bancin SH , meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau kembali , yang diamini para wartawan.

Perwakilan wartawan dan Ihwan Bancin meminta agar segera meng evaluasi cara kinerja Polsek Beringin dan Polresta Deli Serdang yang dengan mudahnya melakukan penahanan kepada wartawan , yang dengan hanya laporan sepihak tanpa melakukan proses pemanggilan secara patut dan benar .
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.
“Untuk saat ini penyampaian dari rekan-rekan wartawan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan yaitu bapak Kapolda Sumatera Utara dan akan segera menurunkan tim di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Diharapkan rekan-rekan bersabar menunggu hasil dari laporan kami,” janji Ferri Walintukan kepada para perwakilan awak media.( GS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *