Poldasu- Indotrans.web.id//
Aksi damai wartawan dan LSM berlanjut ke Polda Sumatera Utara yang diikuti puluhan wartawan yang datang dari berbagai penjuru mendesak kepolisian melepaskan rekan mereka yang dibebaskan dan diberikan SP3 kata Anggi Saputra sebagai orator aksi dihalaman pintu gerbang Poldasu Mapoldasu jalan Sisingamangaraja Km 11 (selasa 10/6/2025 )
” ini adalah aksi yang ke 3 setelah dilakukan aksi di Polsek Beringin dan Polresta Deli Serdang ” kata para wartawan
Menurut Anggi Saputra, aksi ini adalah bentuk solidaritas atas tersingkir dari dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mereka dipersangkakan pada Pasal 368 jo 369 KUHP yang menurut polisi Polsek Beringin dilaporkan oleh Ka Sekolah SD.Negeri Nomor 101928 berinisial “MS”
Berita tersingkir DSM, R, dan A viral di berbagai media dan grup WhatsApp sehingga menggugah hati para wartawan , berduyun duyun datang ke mapoldasu mengikuti aksi damai .
“Penangkapan rekan kami itu , tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan , kami para wartawan dan aktivis LSM meminta Kapoldasu turun tangan dan berharap menyebarkan kinerja jajaran kepolisian sektor yang diduga disetir kepala sekolah ,”tegas Anggi.
Dilanjutkan nya ko pasalnya 368 dan 369 itukan pemerasan Secara verbal dengan intimidasi kekerasan , padahal awalnya kepolisian Polsek Beringin mengatakan ,rekan kami itu di OTT (operasi tangkap tangan) menyimpulkan
Para polisi meminta kepolisian menghentikan rekan mereka ,dan meminta polisi mengkedepankan prinsip keadilan restoratif, dan menerbitkan SP3 , karena kami menganggap kasus ini adalah tipiring pengungkapan para pers .
Disampaikan juga oleh Anggi Saputra dalam oratornya ” agar kepolisian mengikuti UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan tidak boleh dikriminalisasi , seperi rekan kami ” menambahkan.
Perwakilan aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan.
Kuasa hukum terduga ketiga yang masih ditahan di Polresta Deli Serdang dan Polsek Beringin, Ihwan Banchin, SH memaparkan kronologi kejadian kepada Ka Humas Polda, yakni yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan pembohong oleh kepala sekolah SD.Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.
“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita, dan ada permintaan biaya rp 1 juta , dan dalilnya ini disebut Pemerasan sesuai Pasal 368 dan 369 KUHP , dan anehnya penangkapan dan proses dihilangkan, terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.
Ihwan Bancin SH , meminta agar disingkirkan terhadap kliennya meninjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.
Menanganggapi hal ini, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.
“Untuk saat ini berkomunikasi dari rekan-rekan wartawan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan yaitu bapak Kapolda Sumatera Utara dan akan segera menurunkan tim di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. diharapkan rekan-rekan bersabar menunggu hasil dari laporan kami,” janji Ferri Walintukan kepada perwakilan awak media.( GS)