K3 Diduga Diabaikan, Proyek SMA Negeri Betingin Disorot LSM LIPAN: Ada Apa?

ket/foto : Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., bersama awak media saat meninjau lokasi proyek pembangunan di wilayah Beringin, Senin (24/8/2026), dan menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi proyek

 Beringin, Inodtrans.web.id || – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan di wilayah Beringin kembali mendapat sorotan. Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., bersama sejumlah awak media mendatangi lokasi pekerjaan pada 24 Agustus 2026 untuk melihat langsung pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Kedatangan tersebut menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di lokasi, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana mestinya.

Kondisi itu menjadi perhatian Pantas Tarigan. Menurutnya, proyek yang dibiayai anggaran publik tidak hanya harus mengejar penyelesaian pekerjaan secara fisik, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan para pekerja.

Pantas kemudian meminta penjelasan kepada pekerja di lokasi. Pekerja tersebut selanjutnya mengarahkan Pantas kepada seseorang yang disebut sebagai konsultan proyek.

Saat bertemu, Pantas mempertanyakan penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

“Itu bagaimana, Pak? Kok pekerjanya tidak pakai K3?”

Selain persoalan keselamatan kerja, Pantas juga menyoroti papan informasi proyek yang disebut tidak ditempatkan secara terbuka sehingga sulit dilihat masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai pelaksana pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta keterangan lain terkait proyek.

“Kecewa kita melihat kejadian seperti ini,” ujar Pantas Tarigan.

Ia menegaskan bahwa persoalan keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Para pekerja di lokasi proyek menghadapi berbagai risiko kecelakaan sehingga penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 semestinya menjadi perhatian utama.

LSM LIPAN Sumatera Utara meminta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka terkait penerapan K3, pengawasan proyek, serta penempatan papan informasi.

Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa proyek yang menggunakan anggaran publik tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun keterbukaan informasi, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap setiap proyek pembangunan tidak hanya menghasilkan pekerjaan fisik yang baik, tetapi juga dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan pekerja, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sopian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights