
Medan, Indotrans.web.id || – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dikabarkan mencabut status akreditasi institusi Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Berdasarkan keputusan terbaru, UDA dinyatakan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi, sehingga akreditasi institusi yang sebelumnya dimiliki resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung Kota Medan.
SK itu ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto.
Berdasarkan salinan keputusan yang diperoleh Indotrans.Web.id, terdapat tiga poin penting, yakni :
– Universitas Darma Agung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi.
– Keputusan mengenai peringkat akreditasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Keputusan tersebut berlaku sejak 9 Juli 2026.
– Hasil Penelusuran: Status UDA Tercantum Tidak Terakreditasi
Untuk memastikan informasi tersebut, Indotrans.Web.id melakukan penelusuran melalui laman resmi BAN-PT.
Hasilnya, status Universitas Darma Agung tercantum sebagai Tidak Terakreditasi.
Selain itu, penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menunjukkan bahwa pada data institusi UDA, kolom akreditasi tidak lagi mencantumkan status akreditasi institusi.
LLDIKTI Sumut Belum Terima Informasi
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai terbitnya surat keputusan tersebut.
“Saya sampaikan ke bagian teknisnya dulu ya, Bang,” ujarnya singkat.
Mantan Dosen UDA: Dampaknya Sangat Besar
Seorang mantan dosen Universitas Darma Agung yang pernah terlibat dalam proses akreditasi mengaku prihatin atas kondisi kampus tersebut yang menurutnya dipengaruhi konflik internal yayasan.
Menurutnya, pencabutan akreditasi institusi dapat berdampak luas terhadap operasional perguruan tinggi.
“Jika akreditasi institusi dicabut, kampus berpotensi tidak dapat menerima mahasiswa baru. Selain itu, perguruan tinggi juga berpotensi tidak memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, termasuk pendanaan penelitian dosen maupun program KIP Kuliah,” ujarnya.
Ia juga menyebut persoalan keabsahan ijazah menjadi perhatian yang perlu memperoleh penjelasan dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan alumni.
Mengenai penyebab pencabutan akreditasi, menurutnya terdapat berbagai kemungkinan, seperti konflik internal yayasan, tidak terpenuhinya persyaratan akademik, jumlah dosen, mahasiswa, maupun indikator lain yang menjadi penilaian BAN-PT.
Diduga Berkaitan dengan Konflik Internal Yayasan
Pencabutan akreditasi institusi ini terjadi di tengah konflik internal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang mengelola Universitas Darma Agung dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP).
Perselisihan bermula setelah terbit Akta Tahun 2025 tertanggal 10 Februari 2025 yang menetapkan Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua YPDA menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Partahi Siregar.
Berdasarkan kepengurusan tersebut, Hana Nelsri Kaban mengangkat Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA.
Sementara itu, kubu YPDA yang dipimpin Partahi Siregar menetapkan Dr. Lilis S. Gultom sebagai rektor sehingga memunculkan dualisme kepemimpinan di lingkungan Universitas Darma Agung.
Perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan dosen Gomgom TP Siregar dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, pengangkatan Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Indotrans.Web.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pimpinan Universitas Darma Agung terkait terbitnya keputusan BAN-PT tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh kampus menyikapi pencabutan akreditasi institusi.
Sementara itu, informasi mengenai dampak hukum terhadap mahasiswa, alumni, maupun proses penerimaan mahasiswa baru masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Universitas Darma Agung maupun instansi terkait.
MR. Poerba
