Dugaan Korupsi Dana BOSP Di SMAN 1 Pangururan Kab Samosir Terbuka , Ka Sekolah Inisial HTA Tidak Ambil Pusing

Surat Kedua Indorans Ke SMAN 1 Pangururan

Pangururan ( Kab Samosir ) Indotras.web.id || – Kendati Media Indotrans telah melayangkan surat sebanyak 2 (dua) kali mempertanyakan realisasi anggaran dana BOSP (bantuan operasional sarana pendidikan ) Tahun Anggaran 2025  Kurang lebih sebanyak Rp 1. 591.500.000, dan realisasi Anggaran Tahap 1 tahun 2026 Rp 795,750.000 ditambah dana tambahan sumbangan SPP Murid  tahun 2025 kurang lebih 1 Miliyar , namun Kepala Sekolah SMAN 1 Samosir HTA tidak ambil pusing

Terungkapnya dugaan korupsi dan mal administrasi dalam realisasi dana BOSP di SMAN 1 Pangururan dari pernyataan Kepala Sekolah , ketika dipertanyakan pembiayaan Sanpras (sarana pra sarana )sekolah yang kurang lebih 20 %  Rp 300 Juta dan diambil dari Pembiayaan Dana BOSP yang menurut  HTA hanya digunakan untuk menambal dan memperbaiki atap dan Plafon 2 unit Laboratorium sekolah karena dianggap sangat prioritas , sehingga diduga mengabaikan perbaikan sarana lainya karena dianggap sangat tidak cukup .

Sebelumnya dalam surat Indotrans kepada SMAN 1 Pangururan melampirkan kuisioner realisasi BOSP  sekolah SMAN 1 Pangururan , yang tujuannya untuk mempermudah Kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk menjawab konfirmasi media Indotrans , disebabkan Informasi Plang Penggunaan dan realisasi Dana BOSP tahun 2025  dan Realisasi BOSP Tahun 2026 tidak tersedia pelataran sekolah atau ditempat lain

Lebih lanjut menurut HTA dalanm pengadaan Buku sebagai sarana Perpustakaan , membeli dengan harga HET ( harga Eceran Terendah ) dengan 100% menggunakan Perusahaan penerbitan buku yang terverifikasi menggunakan SIpLah , namun nyatanya sebanyak dari data yang ada , dicurigai 30% tidak menggunakan SipLah sehingga merugikan pemerintah siswa dan Pemerintah melalu Penerimaan Pajak

Hal yang sama dalam penerimaan lainnya yaitu dalam mobilisasi baju seragam dan baju olah raga , nyata nyata dibayar oleh siswa kepada panitia sekolah dengan harga yang sudah ditentukan sekolah , namun pajak tidak langsung dari penjualan tersebut tidak dipungut , dan diduga dikantongi sendiri dan tidak disetorkan kepada negara , padahal sebagai ASN sewajibnya membantu Pemerintah untuk memungutnya  , namun dengan sengaja melakukan pembodohan kepada orang tua siswa

Lebih tidak masuk akal lagi adalah dalam pengadaan Pas Foto siswa kelas 10 dan Pas Foto kelas 12 dilakukan oleh pihak sekolah atas instruksi Kepala Sekolah dengan Alasan, pas photo tersebut adalah barang yang dikategorikan barang habis pakai ( BHP ) sehingga dibayar oleh siswa karena untuk kepentingan siswa , padahal penyelenggaranya adalah pihak sekolah yang sudah mendapatkan gaji oleh oleh Negara , sehingga menyiratkan dugaan korupsi Kepala Sekolah SMAN 1 Pangururan insial HTA

Sampai berita ini dinaikkan Indotrans , dan berupaya menghubungi Kepala Sekolah ,  Namun belum mendapat tanggapan  ( IT.05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights