
Bandar Khalipah (Serdang Bedagai ), Indotrans.web.id. ||- Satu tahun sudah Jhon Piter Sinaga warga , Dusun Juhar Desa Kampung Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai masuk bui di Lapas Tebing Tinggi , karena dituduh melakukan penganiaan kepada kepada FH, padahal dirinya hanya melerai peristiwa Keributan sesama warga kata Pengacaranya Jauli Manalu SH kepada Indotrans kamis 18/6/2026
Menurut Jauli Manalu SH , Kasus ini sangat mudah di mengerti rekayasa , sebab didalam peristiwanya ada 5 orang yang terlibat , dan dituduh FH melakukan penganiayaan bersama – sama kepadanya , namun aneh yang dipanggil dan ditahan hanya Jhon Piter Sinaga atas Laporan FH , padahal dikejadian tersebut Jhon Piter Sinaga hanya menghindari pukulan pelapor FH dan semua berdasarkan kesaksian yang lain seperi yang diungkapkan saksi fakta yaitu Faisal Samosir , salah seorang yang juga mengetahui kejadian tersebut kata Jauli Manalu SH
Kronologis kejadian sesuai BAP Laporan Kepolisian yang dilakukan Lambok Pangihutan Manalu, melakukan pelaporan kepada FH , sebab pada hari selasa 1Juli 2025 sekira jam 23 melihat FH membawa parang dan memukul lantai dan mengucapkan ‘ disana kau ribut , jangan dirumahku kau ribut ,seraya membawa parangnya kehadapan Jhon Piter Sinaga , melihat kejadian ini Lambok Pangihutan Manalu memegang FH , namun parang tersebut menyerobot Jhon Piter Sinaga , namun Jhon Piter Sinaga berupaya membela diri dengan menangkisnya dengan keranjang along – along yang selalu dibawanya sebagai keranjang petani
Anehnya dengan peristiwa yang melibatkan 5 orang pada kejadian tersebut yakni Jhon Piter Sinaga , Sevetwan Sinaga , Lambok Pangihutan Sinaga , Mirwan Tamba . FH sendiri , tidak dilakukan pendalaman kasusnya , namun polsek Bandar Khalipah yang seharusnya berupaya mendamaikan , namun ujug – ujug malah menahan Jhon Piter Sinaga , dan memproses berlanjut sampai kepengadilan , dan sekarang masih menjalani hukuman selama 1 tahun ungkap Jauli Manalu SH dari JB Partner
Yang lebih membuat aneh , sepertinya Polsek Bandar Khalipah diduga berupaya mempidanakan seorang anak anak yang masih dibawah umur berinisial F.S pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMA di Kec Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai , supaya tidak banyak bicara kepada pengacara kata Jauli kesal
Lebih lanjut , diunkapkan Manalu kasus ini sudah pernah ditolak Jaksa, namun entah mengapa masih bisa naik kepengadilan sehingga Jhon Piter Sinaga mendapatkan vonnis pengadilan , sehingga dinilai sangat mengganggu Profesinalitas kepolisian Polres Serdang Bedagai , dah harus mendapatkan perhatian Kepolisian Polda Sumatera Utara , untuk itulah dirinya akan berupaya melakukan upaya banding dan meminta Peninjauan Kemali (PK ) terkait kasusd ini tegas Jauli Manalu SH ( IT.05)
