Alih Fungsi Sawah Di Desa Karang Anyar Dipertanyakan Warga

Ket/Foto : Aktivitas pembangunan di kawasan persawahan Dusun I Timur, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. (16 Juni 2026)

Deli Serdang, Indotrans.web.id || –  Rencana pembangunan di kawasan persawahan Dusun I Timur, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Selain menyoroti dugaan alih fungsi lahan pertanian, masyarakat juga meminta pemerintah memastikan legalitas serta perizinan proyek yang hingga kini belum diketahui secara terbuka, Selasa (16/6/2026).

Pembangunan yang sedang berlangsung itu disebut memiliki tujuan berbeda. Sejumlah warga mengaku memperoleh informasi bahwa bangunan tersebut akan dijadikan kafe. Namun, pemerintah desa menyampaikan bahwa lokasi itu direncanakan menjadi restoran dan kolam pancing.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Warga menilai setiap pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian produktif seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui sosialisasi.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan aktivitas pertanian di sekitar lokasi, seperti meningkatnya volume sampah, perubahan sistem drainase, hingga berkurangnya lahan sawah produktif.

Seorang warga Dusun I Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemilik sawah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan mengaku belum pernah diajak bermusyawarah ataupun menerima penjelasan mengenai rencana pembangunan tersebut.

Kepala Dusun I Timur, Dodi, membenarkan bahwa saat proses pembelian lahan dan pengurusan administrasi, informasi yang diterima pemerintah dusun adalah rencana pembangunan kafe.
“Saat itu yang disampaikan kepada kami adalah pembangunan kafe. Untuk perkembangan selanjutnya, kita lihat nanti seperti apa,” ujar Dodi.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, menyampaikan informasi berbeda. Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diterimanya secara lisan, bangunan tersebut direncanakan menjadi restoran dan kolam pancing.
“Informasi yang kami terima seperti itu. Namun kami juga masih melihat perkembangan selanjutnya,” kata Paidi.

Perbedaan keterangan dari aparatur desa membuat warga meminta adanya penjelasan resmi mengenai jenis usaha yang akan dijalankan di lokasi tersebut. Mereka juga berharap pemilik usaha membuka informasi terkait kelengkapan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan fungsi lahan sawah tidak dapat dilakukan secara bebas. Alih fungsi lahan pertanian harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. Selain itu, setiap kegiatan usaha juga wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights