
Jakarta, Indotrans.web.id || Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terbukti melanggar dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi UI pada Selasa (2/6/2026).
Penetapan sanksi dilakukan setelah universitas menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli independen. Dari total 16 orang yang diperiksa, sebanyak 15 mahasiswa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, sementara satu orang lainnya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
UI menerapkan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat keterlibatan dan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester, tujuh mahasiswa dikenai skorsing dua semester, dan empat mahasiswa lainnya mendapat skorsing selama satu semester. Sementara itu, satu mahasiswa dijatuhi sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi akademik, para mahasiswa yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi sekaligus pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil investigasi, alat bukti, serta rekomendasi dari Satgas PPK dan tim ahli independen.
Menurutnya, UI berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan secara serius, objektif, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Kampus juga akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan hak-hak akademik dan layanan pemulihan tetap terpenuhi.
Di sisi lain, UI menyatakan akan memperkuat langkah-langkah pencegahan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. (LS)
