
Jakarta, Indotrans.web.id || – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usai menjalani pemeriksaan, Dadan langsung ditahan oleh penyidik pada Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga turut diamankan, yakni Brigjen Pol. Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk isu dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan pemerintah. Dugaan tersebut juga menjadi salah satu alasan evaluasi besar-besaran di tubuh BGN.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan program MBG turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (LS)
