
Lubuk Pakam , Indotrans.web.id || – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan penjelasan Bupati terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu SW Tarigan.
Adapun delapan Ranperda yang diajukan meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta pemekaran Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Dalam penjelasannya, Lom Lom menyebut seluruh Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata dia, disusun untuk memperkuat pengelolaan aset agar lebih efektif dan optimal dalam menunjang pelayanan publik maupun pembangunan. Sementara perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung juga penting untuk menjamin keamanan bangunan, estetika, lingkungan, serta keteraturan tata ruang yang berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pesantren yang menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan dan budaya masyarakat Deli Serdang. Di sektor tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 dinilai diperlukan agar arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Sedangkan untuk Ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang merencanakan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar selama tiga tahun anggaran, mulai 2026 hingga 2028.
“Penyertaan modal ini merupakan investasi untuk masa depan pelayanan air minum di Deli Serdang dan upaya memperkuat BUMD daerah,” jelasnya.
Terkait pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan, pemerintah daerah menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya beban administrasi wilayah.
Menurutnya, pemekaran kecamatan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur kepada masyarakat. Di akhir penyampaiannya, Lom Lom mengajak seluruh anggota DPRD dan pihak terkait untuk bersama-sama mendukung pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir para camat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (IT.05/ Diskomifostan Deli Serdang)
