Para Kepala SDNegeri Deli Serdang Pertanyakan Perintah Dinas Pendidikan Terkait Pengembalian Selisih Dana Buku Paket Kurikulum Merdeka

Photo : Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang

Deli Serdang .Indotrans.web.id.|| Sejumlah para Kepala Sekolah SDN Deli Serdang cemas dan bingung atas perintah Dinas Pendidikan  Kabupaten Deli Serdang untuk mengembalikan selisih dana buku paket Kurikulum Merdeka.

“ jelas ini menjadi pertanyaan kami , karena semua harga buku Paket Kurikulum Merdeka sudah masuk dalam metode Arkas Sekolah , dan kami Kepala Sekolah yang lama dan baru menjabat  hanya mengikuti progres  membayarnya “ ungkap salah seorang kepala sekolah yang tidak bersedia ditulis namanya kepada Indotrans 21/5/2026

Sebelumnya pada rapat kerja pendampingan  dan koodinasi Kepala Sekolah dengan Dinas Pendidikan Deli Serdang yang digelar di Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang, yang berlangsung selama tiga hari 18 hingga 20 Mei 2026, Dinas Pendidikan Deli Serdang memerintahkan semua kepala sekolah Negeri segera mengembalikan selisih pembayaran pengadaan buku paket kurikulum Merdeka. Selasa (19/5/2026),

Dalam perintahnya menyebutkan agar masing masing sekolah melakukan pengembalian dana selisih tersebut melalui rekening masing-masing sekolah selambat lambatnya sampai 6 juni 2026

Menurut kepala sekolah ini , mereka diminta mengembalikan kelebihan pembayaran pengadaan buku tersebut , karena hasil temuan  pemeriksaan Inspekorat Daerah.

Menurutnya ada kejanggalan dalam rapat tersebut , “ bayangkan bang kami diundang jam 9 pagi dan kumpul semua, namun hingga jam l3 siang belum juga dimulai rapatnya sampai jam 15 sore. Namun rapat dibuka tunggu hanya tidak berapa lama, dengan sedikit arahan, kami diperintah untuk mengembalikan selisih kelebihan melalui rekening sekolah,” ungkap seraya  merminta identitasnya tidak dibuka ke Publik

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga  M.Pd langkah pengembalian ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat Sekolah Dasar,sesuai hasil pemanggilan dan pemeriksaaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Lebih lanjut menurut Samsuar Sinaga pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat apabila terdapat kepala sekolah yang menolak melakukan pengembalian selisih dana tersebut

Namun menurut beberapa Kepala Sekolah , karena ketatnya keuangan yang berjalan sekarang , dan Instruksi Bupati yang wajib kami transparan , padahal ada kepentingan dari pebisnisnya yang tetap berharap seperti pola yang lama , sehingga terjadi persaingan pengaruh dan persaingan bisnis

Sebab pada tahun 2024 dan 2025 kami tidak membeli buku dari salah satu vendor kemudian diduga Vendor tersebut mencari celah dan membuat laporan kepada Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Inspektorat Daerah katanya

“ Setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS  telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim BOS kabupaten sebelum dinyatakan lengkap secara administratif.,ko sekarang ada selisih ” ungkapnya ( IT.05)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights