
Deli Serdang, Indotrans.web,id || – Aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang dari tim Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan: Muhammad Nasir Ramadhan (46 ) alias Aan bersama temannya bernama hendra warga Sei Bulu Kab Serdang Bedagai dan Komplotannya , sebagai pelaku dalam kasus Penculikan Anak dibawah umur pada Kamis, (24/04/2026) ,malam jumat.
Laporan warga Jalan sedulur Dusun II Rahayu Desa kebun kelapa, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli serdang. yang bernama Leo Andika sebagai Pelapor, melaporkan anak nya telah hilang , dan salah seorang saksi bernama Puput telah memberikan makanan dan membawa anak Pelapor,
Etelah mengetahui anaknya ada yang membawanya , kemudian Leo Andika membuat laporan Kepolisian tentang anaknya yang hilang , dan seluruh keluarga dan kerabatnya berupaya melakukan pencarian namun sampai 24 jam tidak menemukan keberadaan anaknya
Namun setelah keluarga korban berkordinasi dengan pihak Polsek Beringin tentang hilangnya anaknya dari sejak siang hari Rabu (22/04/2026) ,maka oleh Polsek Beringin bersama keluarga korban dilakukan penyelidikan guna mencari keberadaan anak tersebut.
Atas perintah Kapolsek Beringin IPTU Hafiz Ansari S.Farm MH kepada Kanit Reskrim Ipda Heri SH bersama Tim Reskrim polsek Beringin berupaya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan anak tersebut., dan atas saran kepolisian kepada pelapor agar mengunggah dan mengumumkannya hilangnya abak mereka di Media Sosial
Bahkan Pelapor menjanjikan imbalan jika ada yang menemukan anaknya, dan akhirnya pelaku terpancing dan menampilkan diri dengan tujuan menyerahkan anak tersebut untuk mengharapkan Imbalan.
Namun kepada petugas pelaku mengaku sudah ketakutan karena kasus anak hilang ini sudah viral di medsos, yang mana sebelumnya pelaku telah membawa anak tersebut bermalam dirumah temannya yang bernama Hendra yang tinggal di Sei bulu Kab Serdang Bedagai.
Puput sebagai pelaku , yang ditemani hendra membawa anak tersebut kerumah korban yang kemudian pihak kepolisian Polsek Beringin mendapatkan informasi tersebut bergerak cepat mendatangi lokasi , dan dipimpin Ipda Heri SH.
Sesampainya dilokasi rumah korban Tim Reskrim Polsek Beringin langsung mengamankan pelaku dan temannya dan dibawa kekantor Polsek Beringin untuk diproses lebih lanjut. Setelah diroses di Polsek Beringin , lalu pelaku ditindak lanjuti prosesnya oleh Tim Reskrim ke PPA Polresta Deli serdang sesuai laporan pengaduan ke SPKT POLRESTA DELISERDANG dengan Nomor STTLP: LP/B/429/IV/2026/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA bahwa pada hari Rabu ,(22/04/2026)
Menurut Kapolsek Beringin IPTU Hafiz Ansari S.Farm MH ” Pelaku telah kita amankan dari rumah korban dan kita bawa ke kantor Polsek Beringin dan selanjutnya sesuai tindak pidananya adalah tentang kasus anak dalam pasal penculikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 450 UU 1 / 2023.,lalu pelaku dan temannya kita serahkan ke SPKT Polresta Deliserdang guna dibuat laporan pengaduan oleh orang tua korban, ” Ungkap Kapolsek Beringin, Ungkap IPTU HafiZ Ansari kepada waertawan
Saat ini korban telah kembali kerumah orang tuanya dan guna memastikan kondisi kesehatan korban Tim Reskrim bersama keluarga korban telah membawa korban ke rumah sakit Patar Asih untuk pemeriksaan kesehatan anak tersebut. Setelah keluar hasil pemeriksaan kesehatan anak tersebut , lalu dikembalikan kepada orang tuanya .dalam keadaan sehat (IT.05)
