
Binjai, Indotrans.web.id ||- Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara , Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025. Penetapan dilakukan Selasa (31/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed).setelah perkaranya digelar dan mengantongi dua alat bukti yang cukup , kemudian mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik diruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, , katanya
Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AR, SH, dan DA dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU yang sama.
Atas perbuatannya , kemudian Penyidik melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik; AR beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
Ronald Reagan Siagian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini..
Dugaan korupsi ini sempat menjadi perbincangan dan mendapat perhatian publik , karena dianggap menghianati kepentingan public terkait anggaran ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. ( Heri Sutio )
