3 Orang Pejabat Otoritas Kantor Syahbandar Belawan Menjadi Tersangka Korupsi

Ket Foto : 3 ( tiga ) Pejabat  Syahbandar Pelabuhan Belawan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi di Tahan Tim Penyelidik Kejati Sumut  

Medan,Indotrans.web.id.|| – Tiga orang pejabat Syahbandar Pelabuhan Belawan dijadikan tersangka dan penahanan oleh tim dilakukan Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , dan tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Selasa tanggal 24 Februari 2026.

Ketiga orang tersebut yang dijadikan tersangka oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni :

  1. Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)
    2. Sdr. M.L.A.(selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan
    3. Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Peristiwa ini  bermula pada tanggal 29 Oktober 2025  melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

Dugaan perbuatan melawan hukum, bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.S pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Menurut Penyidik pihak-pihak lain, agar bersikap kooperatif, dan penyidik berkomitmen akan terus melakukan pendalaman penanganan perkara ini secara profesional demi penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights