Hari Pers Nasional (HPN )  9 February 2026 Momentum Penguatan Profesionalitas Jurnalis

Photo : Ir Parlindungan Sihotang MT.IPU Pimred Indotrans.web.id

Deli Serdang.Indotrans.web.id||- Senin 9 Februari 2026  Peringatan Hari Pers Nasional (HPN), dan setiap insan pers akan ikut merayakannya  sekaligus berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi sebagai amanat UUD 45 Pasal 28 , bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum tidak boleh dilarang dan  tidak boleh dikurangi, ungkap Pimpred  Media Indotrans. Ir Parlindungan Sihotang MT IPU sabtu 8/2/2026

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari yang mengusung ”  Pers Sehat , Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat ”  berlokasi dikota Serang Prov Banten  dan sebelum pada puncak sudah diadakan  seminar tentang jurnalistik dan forum forum kebangsaan , penyediaan sarana pengembangan UKM ,dan acara HPN ini  rencananya ditutup Bapak Presiden RI  Prabowo Subianto

Menurut Ir. Parlindungan Sihotang MT IPU , kendatipun  distrupsi informasi dan berbagai kendala yang di hadapi para jurnalis, namun kita harus tetap kuat menjalaninya , dan momentum Hari Pers Nasional ini adalah sarana mempererat tali persaudaraaan sesama insan pers untuk memperkuat Demokrasi Indonesia

“ HPN ini kita harapkan bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan kembali marwah profesi jurnalis sebagai instrument pengawasan public yang dilandasi Hukum yang berlaku dan sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 “ katanya

Lebih lanjut menurutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social ditengah masyarakat

Kita berharap , media harus menjadi sarana pencerahan yang dilandasi oleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dan setiap informasi yang di beritakan memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, sebab pers adalah penyebaran informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.

Setiap insan pers harus tunduk pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak Publik , sehingga dalam menjalakan profesinya mendapat perlindungan hukum  sesuai UU Pokok Pers 1999 pasal 4) dan dipedomani oleh Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): yang mencakup  mencakup prinsip independensi, dengan berita yang akurat, berimbang, ucapnya

Sesuai dengan misi Indotrans.web.id. yakni “ Aktual Dalam Berita dan Terpercaya” , kita berharap semua personil dari Media Indotrans, berperan sebagai misi edukasi dalam memperkaya literasi , dan membangun hubungan yang harmonis ditengah masyarakat

Dan tidak menyebarkan Hoaks sehingga tidak sesuai koridor UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), sehingga tidak selaras dengan nilai-nilai jurnalisme,

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi  Media Indotrans ini dalam keterangannya.

Segenap Manajemen & Redaksi Indotrans,web id. Mengucapkan: “Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia ( red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights