Fitryah Prapidkan Oknum Penyidik Kepolisian Polrestabes Medan Menang Dua Kali,Laporannya Tetap SP3

Foto : Jauli Manalu SH dengan Ibu Fitryah di SIPROPAM Polrestabes Medan

Medan Indotrans.web.id.|| – Kendati  Fitryah memenangkan tuntutan pelaporannya dua kali dipengadilan, yang diajukannya berdasarkan  tuntutan Prapid kepada penyidik kepolisian Polrestabes Medan Nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn di Pengadilan Negeri Medan tahun 2022 , namun kasus yang dugaan penipuan kepada Fitryah tetap tidak juga berjalan dan diproses penyidik Polretabes Medan  , bahkan dilakukan SP 3 ( surat perintah penghentian penyidikan ,Red ) lagi ,

“ ini Putusan Pengadilan dan Inkrah , namun Penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan lagi proses penyidikan , sangat aneh , ada apa ini “ kata Jauli Manalu SH  Pengacara Fitriyah, kepada Indotrans Senin 26/1/2026 Jauli Manalu SH dikantornya Jl Ngurban Surbakti

Sebagai praktisi hukum , kinerja oknum penyidik kepolisian Polrestabes Medan  sudah menyalahi ketentuan KUHAP , karena putusan pengadilan terkait perkara ini harus dilanjutkan , namun oknum penyidik Kepolisian Polrestabes Medan , menerbitkan  SP3 yang kedua , lalu Fitrya melakukan gugatan lagi , eh menang lagi , namun Penyidik Polrestabes Medan tetap tidak memproses ungkap JAULI MANALU SH

“ Jika putusan pengadilan pun tidak diikuti oleh Penyidik Polrestabes Medan , bagaimana hukum bisa berjalan dengan baik , kok bisa putusan Pengadilan tidak dijalankan Polrestabes Medan “ katanya

Lebih lanjut disebutkannya , kasus sudah dipelajarinya dengan baik , dan sangat sederhana , ini dugaan kasus penipuan klaen  saya , dan dia seorang ibu rumah tangga yang lemah dan kurang berdaya menghadapi persoalan ini , kendatipun sudah ditipu ratusan juta rupiah dia berkeras untuk berjuang mendapatkan haknya , dan saya bersedia membantunya, sepanjang dirinya dipercayai menangani kasus ini  , tegas Jauli

Kasus dugaan tipu – tipu ini menurut Jauli sudah sangat panjang , dan kasus bermula dari tahun 2021 dilaporkan Fitriyah kePolretabes Medan dan telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan masuk Prapid Kepolisian dan menang  , dan Fitriyah sudah memberikan barang bukti, seperti bukti  Transfer uang dan penarikan uang , yang tanpa diketahuinya Suriyani alias Li Hui melakukan penarikan dana dari Tabungannya sejak tahun 2017,

Dan bukti transfer kepada orang tua ( bapak)  Suriyani alias Li Hiu ada semua , dan tak akan bisa dibantah , namun yang menerima transfer ,yaitu bapaknya suryani tidak pernah di Periksa Penyidik Polrestabes Medan , kan Aneh ini , bahkan tidak penah ada berita acaranya , kata Jauli

Dengan segala kejadian ini kami mohon Propam Polrestabes Medan segera memeriksa Penyelidik dan Penyidiknya yang menagani perkara ini ,  supaya tidak mencemari nama baik Kepolisian , kita geram melihat kinerja Penyidik Kepolisian Polrestabes Medan yang tidak taat kepada  putusan pengadilan , dan kami ingin perkara ini ditangani Irwas , yang dipandu oleh Mabes Polri , agar tidak ada oknum  yang kebal hukum ungkap Jauli Manalu SH ( IT.05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights