
Medan, Indotrans.web.id|| — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sumut dan didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut melalui video conference (daring).

Berdasarkan paparan kronologi perkara, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait saat itu mengemudikan satu unit truk box Hino bernomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Saat melintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dengan kondisi cuaca gerimis, tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya.
Dalam upaya mengembalikan kendaraan ke jalur aspal, tersangka membanting setir ke arah kanan sehingga menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Mara Bunga Lubis dan membawa 11 orang penumpang. Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan, sementara beberapa penumpang mengalami trauma dan luka ringan akibat benturan.
Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Tersangka mengakui kelalaiannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bertanggung jawab dengan mengganti biaya perbaikan kendaraan korban dan biaya pengobatan para korban luka. Para korban pun telah menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai.
Selain itu, tokoh masyarakat yang mewakili para korban turut mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan agar perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice, demi menjaga keharmonisan dan hubungan sosial yang baik di kemudian hari.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga harus memberikan manfaat positif, menciptakan perdamaian, serta menghapuskan kebencian demi menjaga hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH, saat dikonfirmasi secara terpisah, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi Bapak Kajati dan seluruh jajaran dalam memutuskan penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan peran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan.
“Hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu menjadi sarana pembinaan ketertiban, kedamaian, dan keharmonisan di masyarakat,” pungkasnya.
(Rel-Eben)
