
Jakarta Indotrans.web.id.|| – Kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait dengan aktivitas 28 Perusahaan di Sumatera yang saat ini izin usahanya telah dicabut pemerintah namun hak hak pekerja yang bekerja di 28 perusahaan tersebut akan dilindungi pemerintah
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar pencabutan izin usaha tidak berdampak langsung pada perekonomian daerah dan bagi mereka yang bekerja di 28 perusahaan tersebut
“Perlu kami berikan penjelasan tentang petunjuk Bapak Presiden,mengenai proses-proses tersebut , kendati penegakan hukum tetap berlanjut ,namun kita minta kegiatan ekonomi tidak berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/1/2026)
Sebelum nya pada hari yang sama Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan perkara terkait 28 Perusahaan yang dicabut izinnya sedang dalam pendalaman “ “Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” katanya
Karena masih awal, Febrie mengakui kalau pihaknya saat ini masih harus berkoordinasi dengan stakeholder terkait yakni Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mendalami dugaan pidananya, nanti akan di umumkan ” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (22/1/2026).
Terkait perusahaan yang masih beroperasi kendati ijinnya sudah dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kita akan berkoordinasi
“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgas nya , ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti kita lihat temuan-temuan di lapangan secara fisik akan ada operasi disana,” tegas dia.
Sedangkan terkait dengan pemanfaatan lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut, Febrie menyatakan kewenangan itu akan diserahkan kepada kementerian terkait sesuai tugas dan fungsinya.
“Nanti leading sektor lah, ada Kementerian Kehutanan, ada menteri keuangan dan lain-lain,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Pencabutan ini disepakati setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hingga diteken Presiden Prabowo usai rapat terbatas yang dipimpinnya dari London Inggris, Senin (19/1/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi dan persiapan agar aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak.
“Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi penebangan pohon-pohon yang kita miliki,” ungkap Prasetyo.
Hak hak pekerja di 28 perusahaan tersebut menjadi perhatian pemerintah juga, terutama di sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Pekerja di sektor tersebut perlu dialihkan ke jenis pekerjaan lain “Nah, ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” katanya.
.Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto , Satgas PKH telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025, setelah adanya laporan investigasi Satgas PKH ( Anggi Saputra DKI –Rel )
