
Jakarta, Indotrans.web.id.||– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dalam penegakan hukum lingkungan pasca-bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir 2025 lalu. Pemerintah secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan ekologi di wilayah tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026), didampingi oleh jajaran elit keamanan dan hukum: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Audit Kilat Satgas PKH
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan komprehensif Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas melakukan pemeriksaan intensif terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak banjir.
“Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat setelah menerima hasil audit investigasi dari Satgas PKH,” tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Sebanyak 22 perusahaan yang dicabut izinnya bergerak di bidang Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan kayu.
Sumatera Utara Jadi Sorotan Utama
Provinsi Sumatera Utara mencatatkan jumlah pencabutan izin terbanyak, yakni 15 perusahaan. Nama-nama besar di sektor industri ikut masuk dalam daftar pencabutan ini, di antaranya:
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe)
PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
Langkah ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan pemerintah yang kini lebih mengedepankan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan ekspansi korporasi yang tidak patuh aturan.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
I. Sektor Pemanfaatan Hutan (22 Perusahaan)
Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai.
Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera.
Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
II. Sektor Non-Kehutanan (6 Perusahaan)
Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya.
Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy.
Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari.
Gugatan Perdata Rp 4,8 Triliun: “Strict Liability”
Tidak berhenti pada pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,84 triliun terhadap enam korporasi di Sumatera Utara yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Total gugatan mencapai Rp 4,8 triliun, dengan rincian Rp 4,6 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp 178,4 miliar untuk pemulihan ekosistem,” ungkap Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT TPL dan PT Agincourt Resources belum memberikan tanggapan resmi atas pencabutan izin dan gugatan yang dilayangkan pemerintah.
Langkah tegas pemerintahan Prabowo ini diharapkan menjadi shock therapy bagi korporasi lain agar lebih serius dalam menjaga aspek ESG (Environmental, Social, and Governance) dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. ( Rel-Eben)
