
Jakarta . Indotrans .web.id || – Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan resmi membuka Rakernas Kejaksaan 2026 yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta , Selasa (13/01/2026). Rakernas Kejaksaan yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas Dan Integritas”
Dalam rakernas tersebut , Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penguatan sumber daya manusia (SDM) Korps Kejaksaan sehingga penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan dengan baik , kemudin Jaksa Agung menginstruksikan seluruh kebijakan Kejaksaan tersusun secara terencana sehingga dapat mendukung Program visi Astacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029
Pembukaan Rakernas Kejaksaan R.I tahun 2026 tersebut juga dihadiri oleh PLT.Wakil Jaksa Agung Prof.Dr.Asep N Mulyana, dan para Jaksa Agung Muda, Ketua Komisi Kejaksaan RI, para tenaga ahli Jaksa Agung, para Staf Ahli dan seluruh Pejabat utama (PJU) Kejaksaan Agung Repubik Indonesia.
Rakernas Kejaksaan 2026 ini diikuti secara daring (video conference) oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama para Asisten, Koordinator, para Kepala Seksi dan Kasubbag dilingkungan Kejati Sumatera Utara serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut.
Kegiatan rakernas Kejaksaan Agung RI dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari yaitu sejak tanggal 13-15 Januari 2026, yang tujuan dan harapannya seluruh jajaran Kejaksaan dapat mempedomani dan mempersiapkan diri dalam reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik dengan peningkatan akuntabilitas dan integritas.
Menurut Jaksa Agung “ sebagai aparatur penegak hukum agar menghindari perbuatan tercela dan sikap koruptif walau sekecil apapun, sehingga lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dapat semakin dipercaya oleh masyarakat bangsa dan Negara,” katanya ( Red )
