Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Kajati Harli Siregar Bebaskan Tersangka Penadahan dari Kejari Simalungun

 

photo:Restoratif Justice ( RJ) Di Simalungun

MEDAN, Indotrans.web.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH, MH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH, MH, secara resmi menyetujui penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka tindak pidana penadahan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (12/01/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose perkara dan memaparkan secara rinci kronologi tindak pidana secara daring di hadapan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Utara.

Berdasarkan pemaparan Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas Pematang Siantar, membeli satu unit laptop milik korban Irma Sari Damanik dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang tersebut belakangan diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian, sehingga tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP.

Namun demikian, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Korban secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil kejahatan tersebut. Dukungan penyelesaian melalui Restorative Justice juga disampaikan oleh tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan di tengah masyarakat.

“Perkara pidana yang diselesaikan melalui Restorative Justice wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penerapannya tidak boleh menyisakan perselisihan maupun kerugian, khususnya antara korban dan tersangka,” tegas Harli Siregar.

Ia menambahkan bahwa esensi keadilan restoratif bukan semata membebaskan tersangka, melainkan menjaga keharmonisan sosial.

“Ini adalah esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi juga menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan senantiasa mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.

“Dalam perkara penadahan ini, korban telah menyatakan memaafkan tersangka, dan tersangka pun mengakui kekhilafannya. Artinya, melalui perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali menjalani kehidupan sosial tanpa beban hukum,” tandas Indra.( Rel-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights