Pemkab Asahan Segera Bentuk Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Photo : Rianto SH M.AP Wakil Bupati Asahan

Asahan, Indotrans Web. Id || – Pemerintah Kabupaten Asahan segera membentuk Ranperda  Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren kata Wabup Rianto SH.M.AP , seusai pertemuannya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (5/1/2026).

Rianto SH.M.AP Wakil Bupati Asahan menyebutkan  bahwa pertemuan ini memiliki nilai strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pembahasan Ranperda agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada keberlangsungan pondok pesantren.

“Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai forum penting untuk sinkronisasi kebijakan daerah dan provinsi, khususnya dalam mendukung pengembangan pondok pesantren yang berkelanjutan,” ujar Wabup Rianto

DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Aripay Tambunan dan Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara  untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif provinsi dalam membangun regulasi yang berpihak pada pendidikan keagamaan

Wakil Bupati Asahan dalam kata sambutanya menyampaikan apresiasi atas perhatian dari DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam  pengembangan pondok pesantren di Kab Asahan , dan pertemuan ini sebagai langkah yang strategis dalam penyamaan persepsi dan penyempurnaan pembahasan Ranperda , agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada keberlangsungan pondok pesantren.

“ Kunker ini sebagai sarana penting untuk sinkronisasi kebijakan daerah dan provinsi, khususnya dalam mendukung pengembangan pondok pesantren yang berkelanjutan,, apalagi dengan  visi daerah “ Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, yang selaras dengan visi Nasional  Presiden Prabowo “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Aspek religius dinilai sebagai pilar utama pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga penguatan karakter dan moral generasi muda.

“ Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total 8.139 santri yang aktif menimba ilmu keagamaan dan pendidikan karakter,   Peran pondok pesantren dinilai sangat strategis dalam mewujudkan visi tersebut.   ,” kata Rianto.

‘ Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan wujud nyata pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019  Peran pondok pesantren dinilai sangat strategis dalam mewujudkan visi tersebut , Katanya . .

Perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren, menciptakan kemitraan yang sehat antara pemerintah dan lembaga pesantren, serta mencegah potensi konflik internal. Namun demikian, Pemkab Asahan menekankan bahwa regulasi tersebut tetap harus menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.lanjutnya  ( Rel – Biro Asahan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights