
Medan.Indotrans.Web.Id || – Kasus Dugaan Korupsi Milyaran rupiah atas Penjualan tanah milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT Citraland untuk membangun perumahan kawasan elit dengan Nama Deli Megapolitan Citraland bukanlah kasus kecil ( ecek – ecek ) kata praktisi hukum Jauli Manalu SH kepada Media 5/1/2026 dikantornya Jln Ngurban Surbakti
Menurut Jauli Manalu SH , praktisi hukum yang kerap bersuara keras terkait kepentingan publik, ” kasus tanah PTPN 1 Regional 1 ini sudah bergulir kencang dimasyarakat sejak tahun lalu , apalagi setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menaikan kasus tersebut masuk tahap penyidikan, yang kemudian menetapkan 4 tersangka dan dilakukan penahanan yang masing-masing, mereka adalah Askani Mantan Ka BPN Sumatera Utara 2, Abdul Rahim Lubis Ka BPN Deli Serdang 3. Irwan Perangin angin, mantan Direktur PTPN 1 Regional 1, dan 4) Imam Subekti Mantan Direktur NDP , kata Jauli
Diterangkan Jauli , kendati kasus ini masuk pada tahap penyidikan dan dianggap sebagai prestasi pada penilaian Kejatisu, namun menurut Manalu kasus tersebut terkesan mengambang dan tebang pilih , disebabkan aktor pengembang yang meraup keuntungan sangat besar namun diduga merugikan Negara secara signifikan atas penguasaan aset tanah perkebunan Negara , namun terkesan tidak tersentuh oleh hukum .
Anehnya lagi yang ditelisik kejaksaan tinggi Sumatera Utara hanya tindakan pemandu administrasi dan penjualan dan pengalihan tanah kepihak pengembang yang konon nilainya pun sangat kecil.
Padahal Citraland yang menggunakan aset tersebut, dan diduga mendapatkan tanahnya dengan akal – akalan dan konspirasi , hanya lenggang kangkung, dan jika dibandingkan dari luasan tanah yang digunakan oleh pihak Citraland , sudah sangat masuk akal jika perusahaan tersebut mendapatkan tindakan yang tegas dari penegak hukum (kejaksaan), kata Jauli.
Pernyataan resmi Kejatisu melalui Aspidsus Muchammad Jeffry 18 Desember 2025 , membuat kita merinding, dan kesan yang ditunjukkan Kejatisu sepertinya mengesampingkan keterlibatan PT Citraland dalam kasus tersebut, sekaligus menunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak Independen, tegas Jauli
” Pernyataan Aspidsus M. Jefri yang mengabaikan hubungan kausal PT. Citraland sebagai induk korporasi, tidak masuk akal, padahal setiap keputusan dan mekanisme pelaksanan dan pembelian dan lanjutan pemanfaatan tanah tersebut pastilah diketahui pemegang kendali korporasi , karena salah satu tersangkanya yaitu Imam Subekti sebagai Direktur anak Perusahaan Citraland” ungkap nya .
Menurut Jauli, Kejatisu seolah menggiring perspektif publik bahwa peristiwanya hanya dilakoni 4 orang yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti serta Irwan Perangin-angin. , keterangan M Jefri menjadikan opini publik bahwa Kejatisu hanya supaya terlihat bekerja memberantas korupsi, namun publik opini yang berkembang Kejatisu hanya pencitraan semata, bahkan terkesan Lupa kepada proses awal yang gencar berwacana akan menelusuri sampai keakar akarnya, dan berwacana bahwa kasus ini dibentuk oleh berbagai kepentingan yang ingin mengambil aset Negara menjadi milik nya”
Sindir Jauli getir
Disebutkan Jauli , jika mengikuti nalar hukum yang disampaikan Aspidsus Kejatisu M Jefri, maka seharusnya eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin dan Direktur PT. NDP Subekti tidak boleh ditahan karena melakukan pekerjaan sesuai dengan keputusan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 dan DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, dan Legal Opinion (LO) Kejagung B.593/G/Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019.
Dan sebagai praktisi hukum mengkritisi pernyataan tersebut
“Kejatisu kira ini kasus halusinasi. Suka-suka saja memberi pernyataan. PT. Ciputra tidak akan ada ditahan, tidak ada mensreanya. Ini penyesatan dalam logika hukum. Saya menilai sudah ecek-ecek saja ini penanganan perkaranya. Bukan saya mengada-ada. Tapi, pernyataan resmi Kejatisu melalui Aspidsus yang ngawur kasih keterangan. Dalam hukum ini namanya mufakat jahat. Ada banyak yang terlibat dan saling mensuport dalam kasus ini. Jadi tolong jangan masyarakat ini disesatkan ya pak Kajatisu,” Tegas Manalu
( IT.05 , Rel)
