
Jakarta, Indotrans.Web.Id.|| – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sudah melakukan pemulihan aset negara sebesar 19 T lebih, dalam keterangan pers akhir tahunnya , Rabu 31/12/2025
Pemulihan Aset iniĀ merupakan dari hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi. dan ” Total pemulihkan aset dari hasil tindak pidana iniĀ mencapai Rp 19.654. 408.850.966,” katanya
Diterangkan lebih lanjut, dari nilai tersebut terdiri dari hasil lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Sedangkan penyelesaian uang pengganti senilai Rp18.691.459.697.160 , kemudian hasil pemulihan aset melalui lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp 305, 13 miliar, sedangkan melalui uang pengganti senilai Rp 18,69 triliun.
Kemudian terdapat hibah yang diberikan dengan total nilai Rp 232.957.451.000. Terakhir, pemulihan melalui setoran uang tunai senilai Rp424.861.682.039
Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” tutur Anang.
Disebutkan Anang, sampai saat ini proses lelang hasil sitaan kasus korupsi masih terus dilakukan. Salah satu kasus yang asetnya masih belum terjual sepenuhnya adalah korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis
Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” kata dia. ( Red,)
( Bahan Dikutip dari Tirto , Id)
