Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan Perintahkan Seluruh Tenaga Non-ASN Yang Tidak Terdata Database Pendaftaran Ulang di BKPSDM

Deli Serdang.Indotrans.Web.Id.|| –

Mengantisipasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Terkait hal tersebut Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan memerintahkan seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database, wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026 untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkas Asri

Lebih lanjut, tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” imbau Asri.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Asri menegaskan, satu-satunya solusi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan,” Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” dalam keterangannya pada saat Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang selasa 30/12/2025

Namun tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.sebut Akmal.

Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan Pemeritah pusat mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,, seperti surat elektronik berbasis Pdf sehingga ASN dapat melakukan nya dengan cara digital” ungkap Bupati

Di instruksikannya , tenaga non-ASNĀ  agar dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan , termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal yang melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah sebagai personil BHL .

Sebagai bentuk perhatian Pemkab Deli Serdang , Bupati menyampaikan, mereka akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.

“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Asri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Janry Haposan UP Simanungkalit menegaskan, penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kata Janris saat zoom meeting penataan tenaga Non-ASN tersebut. Lebih lanjut Janry Haposan UP Simanungkalit menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.” Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN, sebab Pelanggaran yang berdampak pada ketentuan UU akan disanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga Non-ASN yang tidak sesuai ketentuan , Ungkapnya.

Janry Haposan UP Simanungkalit mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.

“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya. (IT. 05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights