Restorative Justice Kejati Sumut Satukan Kembali Hubungan Keponakan–Bibi di Humbahas

Medan, Indotrans.web.id ||– Pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali menunjukkan perannya sebagai solusi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil memulihkan hubungan kekeluargaan antara seorang keponakan dan bibinya dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penerapan Restorative Justice tersebut diputuskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memaparkan ekspose perkara melalui video conference dari lantai II Kejati Sumut. Ekspose tersebut turut didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Preisely, S.H., M.H., beserta jajaran.

Peristiwa bermula pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di area perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat itu, korban Lamria Munthe terlibat cekcok dengan keponakannya, Dimpos Munthe, akibat tersinggung dengan perkataan korban.

Emosi sesaat memicu tersangka mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah telepon genggam korban. Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri, sehingga menyebabkan luka pada telapak tangan sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Namun demikian, berbagai pertimbangan menjadi dasar diterapkannya Restorative Justice. Tersangka mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta menegaskan tidak pernah berniat mencederai bibinya. Tersangka juga secara sadar meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, korban dengan tulus dan ikhlas telah memberikan maaf serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Dukungan penuh juga datang dari tokoh masyarakat dan keluarga besar kedua belah pihak yang menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan dan nama baik keluarga.

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini diharapkan mampu mengembalikan hubungan sosial dan kekeluargaan antara tersangka dan korban.

“Melalui penerapan Restorative Justice ini, kita berharap hubungan kekeluargaan yang sempat retak dapat kembali pulih sebagaimana mestinya. Ketika pikiran terbebas dari kebencian, maka kedamaian tanpa syarat niscaya akan terwujud,” ujar Kajati Sumut.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., menambahkan bahwa esensi Restorative Justice adalah menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat dengan syarat yang sangat ketat.

“Perdamaian harus benar-benar lahir dari ketulusan dan keikhlasan tanpa syarat. Tujuannya agar para pihak yang berdamai benar-benar mampu merajut kembali hubungan sosial dan kekeluargaan yang baik ke depannya,” jelas Indra.

Indra juga menegaskan bahwa mekanisme dan persyaratan penerapan Restorative Justice telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.( Rel – Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights