Diduga   290  Perusahaan Terlibat Pelanggaran Ekspor CPO,  Kepolisian Sedang Mendalaminya Ungkap Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabow

 

Jakarta , Indotrans .Web.Id || – Sebanyak 290 Perusahaan diduga terlibat pelanggaran  ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan sedang mendalamuinya ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

Dugaan tindak pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah ini .

Hal ini disampaikannya menanggapi hasil penyelidikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait  pengungkapan kasus di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025)

disebutkan Sigit “ memang ada potensi penegakan hukum, potensi pelanggaran yang menyangkut proses hukum apakah itu tindak pidana korupsi atau kasus lain, tentunya akan kita rapatkan untuk kita lakukan penegakan hukum, nanti kita pelajari dan rapatkan dulu ” ujar Sigit kepada wartawan.

Lebih lanjut , langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dari akibat kebocoran penerimaan pajak, sesuai dengan  arahan Presiden Prabowo Subianto.

“kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi bisa kita kembalikan untuk negara, itu prioritasnya ,” ucapnya.

Menurut Sigit bahwa Satgassus OPN telah menerima data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas  dugaan kecurangan ekspor yang dilakukan ratusan perusahaan dalam penghindaran restribusi  pajak.

Disebutkannya “Tadi Pak Menteri mengatakan  ada sekitar 290 perusahaan sejenis,” kendati demikian .

Sigit belum menjabarkan lebih rinci terkait data tersebut, namun menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT MMS akan terus berlanjut dan terus didalami secara berkelanjutan.

“ kita sedang mendalami beberapa perusahaan, tapi baru satu yang disebutkan., dan nanti secara bertahap akan dilakukan pendalaman,” ucap sigit.

Menurut Irjen Pol Cahyono Wibowo Kakortastipikor Polri  bahwa pelanggaran yang dilakukan PT MMS masih sedang ditangani dalam kerangka proses kepabeanan dan

“ awalnya masih pencegahan. Untuk hukumnya, mungkin nanti pendekatannya dari sisi kepabeanan dulu. Bagaimana tindak lanjut selanjutnya akan kita rumuskan lagi,” katanya kepada wartawan ( red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights