
Medan. Indotrans. Web.Id,|| – Bermula dari akun pemesanan barang dari Facebook Indri Gallery sedang viral melakukan promo Big sale , lalu direspon oleh salah seorang konsumen asal Kab.Deli Serdang ber inisial SAS .
Pada saat melihat akun Big Sale di Facebook Indri Gallery, konsumen ibu rumah tangga yang ber inisial SAS ini sangat tertarik, yang kemudian melakukan pemesanan satu unit baju wanita bentuk Dress.
Menurut SAS harga baju Dress yang diobral oleh Indri Gallery ko sangat murah , konon harganya hanya Rp 100 000/ pices ditambah lagi dengan gratis ongkir padahal dari pulau jawa.
Kemudian ” saya mau membelinya dengan niat untung untungan saja , ko bajunya semurah itu, apalagi ketika dipamerkan di tokonya Indri Gallery sangat menarik , dan modelnya cukup bagus, dan sehingga sesuai selera saya, ungkap SAS , kepada Indotrans Senin 27/10/2025 dirumahnya Desa Aras Kabu Deli Serdang
Selanjutnya SAS buat pemesanan , dan kira kira 2 Minggu setelah pemesanan kepihak penyedia barang, (Indri Gallery) SAS menanyakanvpengiriman barang nya, karena uangnya sudah dibayar dan terkirim ke rekening atas nama Indri Febriyanti. Namun yang terjadi, Indri Gallery tidak memenuhi komitmennya , bahkan berulang kali saya hubungi namun jawabannya hanya berbelat belit dan tidak menentu, terkadang jawaban nya sudah proses dan akan dikirim dan lain – lain nya ” Tutur SAS
Anehnya pada Senin ini akun yang mengaku admin dengan nomor ponsel 0822.9809 6326 dari akun Indri Gallery menghubungi SAS dan mengatakan barangnya sudah terkirim, namun tertahan oleh kepabeanan Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta , karena dianggap melakukan penyelundupan barang Ilegal.
Lalu apa urusan saya disitu, sayakan hanya membeli barang obralan mu , bukan untuk saya jual atau dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan, dan hanya Rp 100 ribu , ko jadi melibatkan pembeli, tanya SAS , jawaban Indri Gallery, tidak tau dan tidak paham
Selanjutnya, tidak berapa lama , ada telepon dari , kepabeanan Bea Cukai Sukarno Hatta yang menginformasikan , mereka menyita sebuah barang jenis baju , yang dianggap ilegal , tanpa menunjukkan barang dan nota pengiriman, dan anehnya lagi pegawai yang menunjukkan screenshot hp Atas nama Alhabib, ini meminta pembayaran barang Rp 2,7 juta melalui WhatsApp sebagai penebusan barang , padahal harga pembelian di Big Sale Indri Gallery hanyalah Rp 100 ribu
Kemudian petugasnya ini diduga berupaya melakukan pemerasan kepada sipembeli dengan mengancam akan ada hukuman denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar dan jerat hukuman badan 5 tahun, oleh mengaku bernama Alhabib , mengaku petugas Bea Cukai.
Lebih lanjut Al.habib mencantumkan pasal pasal yang tidak dipahami oleh siPembeli , dengan ultimatum ” kalau tidak dibayar akan di jemput paksa” katanya melalui WhatsApp
Yang terlebih aneh lagi , oknum yang mengaku pegawai kepabeanan bea cukai bandara Soekarno-Hatta melalui WhatsApp dinomor Ponsel 0882020163707, menunjukkan Blangko Ditjen Bea Cukai, namun tidak menunjukkan wilayah kerjanya , namun stempel instansi terkait tidak jelas, hanya dibawahnya terdapat tanda tangan Sugeng Wibowo SE.MM (Wibowo , kurang Jelas) dan Nomor NIP nya kurang jelas .
Dugaan modus tipu tipu dan sekaligus modus dugaan pemerasan ini masih tergolong baru, karena barang yang nilainya hanya Rp 100 ribu , lalu dengan berpura pura , barangnya disita bea cukai bandara, lalu pembeli diminta membayar uang harga tebusan barang sebesar Rp 2,700,000 ,
Untuk mengetahui kejelasan peristiwa ini Media Indotrans berupaya menghubungi Al.habib melalui nomor tersebut diatas , setelah berbincang sebentar, untuk mengetahui identitasnya sebagai petugas Tim bandara, namun hanya berbicara beberapa kata, dan selanjutnya Al.Habib tidak bersedia lagi dihubungi
Mengetahui hal tersebut, media Indotrans berupaya menghubungi pemilik akun Indri Gallery, untuk menanyakan pertanggung jawaban, namun sampai sekarang tidak bersedia dihubungi dan mungkin ini modus tipu – tipu , tapi mengapa begitu berani bawa nama Institusi Bea Cukai Kementerian Keuangan , siapakah mereka,tanya praktisi media, G Toruan dari P2BMI
Gunawan S

