
Lubuk Pakam, Indotrans.Web.Id || – Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST mewakili
Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan pertegas komitmennya untuk mendisiplinkan aparatur Pemerintah dengan membuat program absensi berbasis online.
Rudi Akmal Tambunan ST menyampaikan pesan Bupati “ bekerja dari hati dan jujur merupakan salah satu kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa “ katanya di saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (24/10/2025)
Disebutkan Asisten III ini , program aplikasi absensi online dengan menggunakan aplikasi Deliserdang Sehat tersebut, menginginkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang , terutama para kepala sekolah, guru, dan pengawas dapat berdisiplin menjalankan tugas dan penuh tanggung jawab.
Menurut Rudi Akmal Tambunan ST “ disiplin bukan hanya soal kehadiran, namun komitmen ASN untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya
Sistem absensi Deli Serdang Sehat ini diciptakan sebagai bagian dari inovasi berbasis digital , yang tujuannya meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Aplikasi tersebut terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time. Tegasnya
Dijelaskan lebih lanjut melalui penerapan sistem absensi berbasis aplikasi digital ini, Pemkab Deli Serdang menargetkan terlaksananya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan, sehingga terjadi peningkatan disiplin kerja , akuntabilitas, dan transparansi kehadiran ASN, yang disinkronisasi dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan, sehingga monitoring digital dapat memudahkan pemantauan kehadiran ASN secara terintegrasi.
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan, untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu, ditetapkan pembagian waktu kerja, antara lain:
Guru masuk pagi:
Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Guru masuk siang:
Senin – Kamis: Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Jumat: Pukul 13.30 – 17.00 WIB
Sabtu: Pukul 12.00 – 16.30 WIB
Sementara itu, guru yang tidak masuk, terlambat, atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila:
- Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan menginput Surat Perintah Tugas (SPT) pada aplikasi.
- Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
- Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja diganti sesuai aturan yang berlaku.
Di dalam rapat koordinasi itu juga dijelaskan cara mengaplikasikan absensi online untuk guru dan kepala sekolah. Hal ini dijelaskan agar tidak ada oknum guru dan kepala sekolah memberi alasan tidak tahu cara penggunaannya. Dibawah langkah-langkah tata cara absensi:
- Melakukan absensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Deliserdang Sehat di tempat kerja masing-masing.
- Mengunggah SPT atau surat cuti apabila berhalangan hadir.
- Dapat melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis.
- Sekolah yang tidak terjangkau sinyal mendapatkan pengecualian khusus dengan mekanisme pelaporan manual.
Tidak hanya untuk guru dan kepala swkolah. Absensi digital juga diberlakukan untuk pengawas. Sistem kerja pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan di satuan pendidikan, dengan pembagian sebagai berikut:
* Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan.
* Kamis: FGD dan penyusunan laporan.
* Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan.
* Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.
Jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dan absensi dilakukan berdasarkan titik koordinat sekolah binaan. (Salomo S)
