Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan Indotrans.Web.Id.||- Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 1524 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 September 2025 ,  Hot Parulian Simanjuntak Pendeta Methodis laporkan  KWS  Bishop Gereja  Methodis Indonesia.

Menurut Hot Parulian Simanjuntak  , Bishop Methodis (KWS ) diduga melakukan tindak pidana manipulasi data Gelar Pendidikan, sesuai  pokok laporan terkait  sistem pendidikan nasional republik Indonesia yang tertuang didalam undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ( Sisdiknas ) dan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yakni  pasal 69 subsider pasal 93 , ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, pada (10/09/2025) lalu.

Lebih lanjut menurut Hot Parulian Simanjuntak , pada Juni Tahun 2017 menjadi Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) sesuai dengan surat keputusan pimpinan gereja Methodist Indonesia wilayah-I tahun. 2017 hingga saat ini.

Namun selama ini KWS (terlapor) selalu mencantumkan gelarnya sebagai M.Pd (Magister Pendidikan) yang dikeluarkan dari sebuah universitas negeri yang ada di kota Medan.

Persoalannya menurut Hot Parulian Simanjuntak, “KWS memang benar telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan telah lulus ujian tesis sesuai dengan nomor : 1159 / UN.33.10 / KM / 206 – ter tanggal 4 Agustus 2025. Namun KWS diduga belum  melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan Yudisium penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda ke bagian akademik BAK universitas tersebut dan sesuai pangkalan data pendidikan tinggi,” beber Hot Parulian Simanjuntak kepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Kamis (23/10/2025)

Dia (KWS) diduga menggunakan gelar MPd sejak Tahun 2005. Dan sebagai Bishop sejak Tahun 2017 hingga Tahun ini – 2025 namun tidak dapat menunjukkan Ijazah aslinya (M.Pd) hal tersebut yang menjadi dasar dirinya melaporkannya ke pihak yang berwajib Polda Sumatera Utara dugaan penipuan menggunakan Sarjana MPd palsu dugaan fiktif sebagai pelengkap administrasi dan dokumen lainnya , sehingga saat dirinya ( KWS ) memegang  jabatan Pucuk Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah 1 diduga Menggunakan gelar M.Pd tanpa memiliki ijazah yang sah dapat melanggar beberapa pasal, seperti:

– Pasal 263 KUHP : Pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

– Pasal 378 KUHP : Penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun.

Pelaporan KWS ke pihak Kepolisian karena KWS yang merupakan Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) telah mengangkat dirinya sebagai Pucuk Pimpinan Gereja Methodist Indonesia dengan menggunakan gelar S2 nya yang sebelumnya tidak pernah diperolehnya di salah satu universitas negeri yang ada di kota Medan tersebut.

Dari Pengaduan ini ke Polda Sumatera Utara  Hot Parulian Simanjuntak selaku pendeta gereja Methodist Indonesia (GMI) merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan polisi.

Hot Parulian Simanjuntak melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara agar KWS mempertanggungjawabkan  perbuatannya.

Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap dan menghukum KWS bila terbukti melanggar aturan perundangan undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, tegakkan hukum yang seadil-adilnya ( *)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights