
Medan. Indotrans.Web .Id || – Makin terangnya dugaan korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland yang libatkan petinggi BPN Sumatera Utara dan Petinggi PTPN l menandakan betapa mulusnya penggarongan aset Negara, yang berkolaborasi dengan Pengusaha, Kata Praktisi Hukum Jauli Manalu SH kepada Indotrans, Selasa sore, 22/10/2025
” Kendatipun Kejati Sumut sudah menahan beberapa orang yang terlibat dan masih memeriksa lagi Petinggi PTPN l dan pihak pengusaha, namun intelektual Dadernya belum terungkap, dan siapa saja yang terlibat dalam pengukuran tanah tersebut, harus juga diperiksa Kejaksaan , karena biaya pengukurannya , cukup besar, ” sambung Jauli Manalu SH
Sebelumnya Pihak Kejati melalu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak notaris.

Diduga keterlibatan notaris untuk memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang didalami.
“ Notaris yang diduga turut terlibat dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I ke pengembang Perumahan Citraland yang luasannya kurang lebih 8.077 hektare ini , sedang kita lakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman,” kata Jefri,menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam
Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik , dan kerugian Negara akan Segera Diumumkan ,” dan Notaris sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Saat ini , masih ditahan 3 orang setelah ditetapkan tersangka yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.
Disebutkannya , kedua orang tersebut diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen ,
Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Paparnya
Terkait dugaan suap menyuap yang dilakukan IS kepada ASK dan ARL untuk memuluskan proses peralihan status HGU PTPN II menjadi HGB, sedang didalami tim penyidik masih didalami jawab Jefri menjawab pertanyaan wartawan.
(Red – Heri Sutio)
