
Medan, Indotrans.web.id|| – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan penggusuran paksa terhadap warga korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang dilakukan oleh oknum TNI pasca peristiwa kebakaran pada 20 Juli 2025.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu menyebabkan puluhan warga kehilangan rumah, harta benda, serta dokumen penting. Namun, dua minggu kemudian, warga kembali dikejutkan dengan tindakan penggusuran menggunakan alat berat yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, sehingga memicu bentrokan di lapangan.
LBH Medan menilai tindakan tersebut tidak hanya menambah penderitaan korban, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak manusiawi serta melanggar hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan, bukan justru menambah luka dengan tindakan sewenang-wenang,” tegas pernyataan resmi LBH Medan, Sabtu (11/10/2025).
LBH juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Polsek Medan Barat yang dinilai tidak transparan, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab setelah perkara disebut dilimpahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.
Menurut LBH Medan, tumpang tindih kewenangan ini memperkuat dugaan maladministrasi dan pengabaian terhadap hak warga atas kepastian hukum.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan Walikota Medan untuk segera turun tangan memberikan perlindungan hukum, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
“Pemerintah harus memastikan keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hukum bagi para korban,” tutup pernyataan LBH Medan.( Red -Eben)
