Modus Tilap Dana DBH Sawit Jadikan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai, PPTK, dan Rekanan Ditahan Kejaksaan Negeri Binjai

Kota Binjai, Indotrans.Web.Id.|| – Modus dugaan korupsi yang dilakukan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama dan PPTK berinisial SFPZ dan Rekanan Penyedia Jasa Inisial TSD menjadikan mereka menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Binjai atas dugaan korupsi Senin (6/10/2025) malam.

Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan kepada Ridho Indah Purnama berdasarkan  sprindik nomor : Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024

Menurut Iwan Setiawan SH , Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari APBN pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 nilai totalnya  Rp 14.903.378.000 , “ namun  hasil penyidikan kami , pada pekerjaan pemeliharaan berkala jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkapnya.

Lebih Lanjut dalam keterangannya , pada tahun 2023, Pemko Binjai  menerima dana DBH Sawit sebesar Rp : 7.913.265.000, kemudian dalam perencanaan pekerjakan terprqyeksi 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023 “ Namun  ke 7(tujuh )  kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan,”  tuturnya .

Berlanjut  pada Tahun 2024 Pemko Binjai , kembali menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024. Namun temuan menyebutkan “ Setelah Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai  melaksanakan  12 Proyek tersebut . Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek,” kata Iwan.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali diduga fiktif . padahal uang mukanya  sudah ditarik keseluruhan yakni, pada Proyek pemeliharaan berkala jalan , Lokasi  Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan,yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.“ padahal  uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen ‘ ungkapnya.

Lebih lanjut terkait 10 kegiatan atau proyek yang lainnya seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam schedule Kontrak namun , tidak selesai dikerjakan.  faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” Lanjut  Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan kontraktor rekanan, agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk  pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” Ungkapnya   Iwan.Setiawan

Red /Heri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights