JAKARTA, Indotrans.Web.Id. || – Penggunaan Sirene dan rotator (strobe) di jalan raya untuk sementara dihentikan , namun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, hanya saja tanpa harus mengutamakan bunyi sirene., sebut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho 20 September.
“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ungkap Irjen Agus
Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi darurat atau situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kakorlantas menambahkan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator ( strobo) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:
- Lampu biru & sirene: kendaraan Polri.
- Lampu merah & sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana LLAJ, perawatan/pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, angkutan barang khusus
( Red)
Sumber Korlantas Polri