Medan .Indotrans.Web.Id.|| – Surat konfirmasi yang dilayangkgkan Media Indotrans Web.Id kepada Rosmayani Harahap Kasek UPT SMPN 35 Medan terkait penggunaan dana BOSP tahun ajar 2024/2025 yang memuat dugaan adanya kejanggalan yang mengarah dugaan korupsi , padahal surat tersebut dilandasi oleh UU. Pokok Pers No 40 tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik namun sampai sekarang , tidak mendapat jawaban Rosmayani Harahap .
Muatan surat konfirmasi Media Indotrans.Web.Id ini ,dilengkapi dengan kuisioner pengisian data penggunaan anggaran dan lembaran rekap laporan SMPN 35 di Portal Kemendikbud , yakni tentang data sekolah dan kondisi sekolah yang sudah dilaporkan pihak sekolah kepada kementerian pendidikan tahun 2024/2025 yang isinya 11 poin dasar penggunaan dana BOSP dan proses realisasinya , surat konfirmasi tersebut terkirim dan tercatat pada bulan Mei 2025 (kurang lebih 4 bulan ) , namun diendapkan oleh Rosmayani Harahap
Didalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan No 63 tahun 2023 tentang penggunaan dana BOSP tahun 2024/2025 , disebutkan adanya peran serta masyarakat ,untuk ikut berperan mengawasi penggunaan Dana BOS , yang tujuannya agar pihak satuan pendidikan ( Sekolah ) dapat berlaku transparan dalam penggunaan dana BOSP , bahkan di cantumkan di mading sekolah , agar mudah di akses oleh masyarakat dalam memonitor dana BOSP di satuan pendidikan , karena dana tersebut menggunakan dana APBN
Hal yang sama di Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 62 tahun 2023 , bahwa penggunaan anggaran negara oleh APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) harus transparan dan mudah dipantau oleh masyarakat , agar terjadi system akuntabilitas yang memadai , dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai realisasi penggunaannya
Namun menjadi pertanyaan bagi Rosmayani Harahap Kasek UPT SMPN 35 , sepertinya aturan tersebut tidak berlaku bagi dia , disebabkan kepatuhannya kepada aturan menteri keuangan dan aturan Mendikbud Ristek ini sangat lemah , bahkan diduga hanyalah pajangan , dan tidak sesuai dengan jalan pikirannya , terbukti dengan sikapnya yang tertutup ,dan alergi , ketika dimintai jawaban tentang surat tersebut , “ ibu tidak bersedia , sedang sibuk “ kata anggotanya ,menjawab wartawan ketika di sodorkan surat konfirmasi tersebut , kendati sudah berulang ulang berusaha menemuinya
“ Pengawasan anggaran oleh masyarakat adalah hal biasa ,dan itu adalah domain kerja masyarakat , Kata G.Toruan salah seorang, praktisi Media dan Pengamat Pendidikan ketika di mintai tanggapannya oleh Wartawan Indotrans di Medan Rabu 24/09/2025,disebutkannya dengan pengawasan yang independen akan terjadi transparan , yah pemeriksaan anggaran APBN adalah urusan BPK atau BPKP ,dan di bantu oleh Inspektorat Daerah, jadi tidak benar itu penyamaan pemeriksaan dan monitor pengawasan ‘ Lanjutnya nya
Disebutkan G. Toruan, jika Rosmayani Harahap makin tertutup , maka sudah selayaknya mendapat perhatian serius dari pihak dinas pendidikan kota medan , ,pastinya ada tembusan surat kepada dinas terkait dan bahkan sudah layak diperiksa oleh pihak penegak hukum , disebabkan ada dugaan ketidak profesionalan Rosmayani dalam mengelola Dana BOSP di UPT SMPN 35 Medan , “ materi dana BOSP kan sudah jelas pos penggunaannya “, jikalau Rosmayani tidak bersedia dimintai monitoring tentang penggunaannya, berarti ada yang disembunyikan , apalagi ada penilain pajak dari penggunaan dana BOSP yang harus dibayar sekolah , sebab feedback sekolah kepada Pemerintah adalah Pajak, sebagai Penerimaan Negara “ Kata G Toruan.
Hal yang sama disebutkan oleh J. Manalu SH , pengacara yang sangat dikenal perhatian kepada Dunia Pendidikan ”, dengan melihat materi kuisioner dari Indotrans.Web.Id. ini dan sudah diterima UPT SMPN 35 Medan , harusnya wajib di isi oleh pihak bendahara sekolah , dan jika tidak bersedia , ada apa dengan sekolah ini “ tanya Ja Manalu SH
Lebih lanjut menurutnya pihak Kejaksaaan atau unit Tipikor Kepolisian, sudah segera memeriksa Rosmayani Harahap sebagai penanggung jawab Anggaran (KPA) di UPT SMPN 35 , ‘ mengisi kuisioner surat dari Indotrans.Web.Id ini , sangat penting karena sebagai bentuk transparansi , dan jika tidak bersedia , berarti ada yang disembunyikan rosmayani dan bendaharanya , berarti sangat layak dilaporkan kepada Kejaksaan , “ ungkap Manalu
Surat konfirmasi Indotrans.Web.Id kepada Rosmayani Harahap yang diterima pihak sekolah pada bulan mei 2025 , sampai sekarang tidak ada balasannya , kendati sudah berulang ulang di tanyakan kepada pihak sekolah, padahal Rosmayani Harahap terikat dengan Kode etik ASN sesuai PP 94 tahun 2021, yakni bertanggung Jawab , professional , berintegritas , Bijaksana dan berkelakuan baik , yang seharusnya memberikan bantahan atas isi surat konfirmasi tersebut .
Namun peraturan yang ditanda tangani Presiden ini diabaikan, padahal sumpah ASN adalah taat kepada Undang Undang dan peraturan di bawahnya dan berlaku kepada setiap ASN apalagi seorang Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berlaku Ketentuan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang aturannya sangat jelas , jika abai dengan UU No 25 tahun 2009 maka atasannya wajib menurunkan pangkatnya atau golongan , yang termaktub di UU ASN No.5 tahun 2014 dan diperubahannya
Kendati sumpah sudah diucapkan dan pakta integritas ditanda tangani Rosmayani Harahap dihadapan Walikota , namun hanya dalam teks book saja, terbukti dengan ketidak professionalannya dan pengabaianya kepada UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik padahal UU ini belum pernah dicabut Pemerintah.
Dana yang diterima UPT SMPN 35 tahun ajaran 2023/2024 Rp 1.079 100,000 dengan rincian jumlah siswa (981 x 1,100.000) lalu di periode 2024/2025 Rp 1,031.000,000 dengan rincian jumlah siswa ( 938 x 1,100,0000 ), sehingga capaian dana atau uang yang dikelola UPT SMPN 35 Medan Rp. 2.110,100,000 ( dua miliyar seratus sepuluh ribu seratus ribu rupiah ) tahun 2023/2024 dan 2024/2025
Membandingkan anggaran yang diterima UPT.SMPN 35 Medan dengan kondisi sekolah diduga terjadi banyak kejanggalan , hal ini tercermin dari kondisi sekolah jika kodisi hujan ber air dan terkesan becek , ditambah kondisi oleh pengakuan salah seorang siswa yang tidak bersedia sebut namanya mengakui , ada biaya pungutan seperti biaya pas photo siswa padahal barang cetakan , lalu mencetak buku dibiaya siswa sendiri , lalu biaya baju olah raga dan biaya baju batik dan seragam siswa baru , menurut orang tua siswa , padahal mereka beli disekolah , adakah pajak yang disetor kepada Pemerintah oleh UPT SMPN 35 Medan ?, karena pembiayaannya disetor siswa atau orang tua , langsung kepada SMPN.35 Medan kepada padahal disebut sekolah gratis., (Red)