Medan , Indotrans.Web.Id.|| – Kendati sudah dilayangkan surat konfirmasi Media Indotrans Web.Id kepada Rosmayani Harahap Kasek UPT SMPN 35 Medan terkait penggunaan dana BOSP tahun ajar 2024/2025, namun sampai sekarang tidak mendapat jawaban darinya.
Kendati didalam isi surat menayangkan mekanisme anggaran Dana BOSP tahun 2024/2025 yang isinya 11 poin dasar penggunaan dana BOSP dan proses realisasinya , surat konfirmasi yang sudah 3 bulan tersebut , mengendap dan tidak mendapat jawaban dari Rosmayani Harahap
Peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan No 63 tahun 2023 tentang penggunaan dana BOSP tahun 2024/2025 , meminta seluruh penggunaan Dana BOS dan pengelolaannya agar lebih transparan dan mudah di akses oleh masyarakat , kemudian ditempatkan pada mading sekolah , tujuannya adalah agar mudah diawasi dan dimonitor pihak external maupun internal, karena dana BOSP tersebut , adalah dana APBN
Hal yang sama di Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 62 tahun 2023 , bahwa penggunaan anggaran APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) harus transparan dan mudah dipantau oleh masyarakat , agar terjadi system akuntabilitas yang memadai , dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai realisasi penggunaannya
Anehnya bagi Rosmayani Harahap Kasek UPT SMPN 35 , aturan tersebut tidak berlaku , bahkan ada dugaan , aturan menteri keuangan dan aturan Mendikbud Ristek hanya pajangan , dan tidak sesuai dengan jalan pikirannya , sehingga tidak bersedia di kritik atau diawasi kinerjanya oleh pihak external atau internal , sehingga jawabannya menyebutkan, tidak ada kewenangan (wartawan ) masyarakat untuk memonitor dan mengawasi penggunaanya
Padahal proses pengawasan , adalah domain kerja masyarakat , bukan memeriksa , sebab pemeriksaan penggunaan anggaran APBN adalah urusan BPK atau BPKP , yang di bantu oleh Inspektorat Daerah , ungkap G Toruan, praktisi Media dan Pengamat Pendidikan di Medan 24/09/2025
Lebih lanjut menurut G. Toruan, Rosmayani Harahap layak untuk diperiksa oleh pihak Penegak hukum , disebabkan dugaan ketidak profesionalannya untuk mengelola dana pendidikan di UPT SMPN 35 Medan , ketika dimintai pendapatnya oleh Wartawan Media Indotrans, Rabu 24/09 /2025
“ materi dana BOSP sudah jelas pos penggunaannya dan dapat di awasi oleh Masyarakat , jikalau Rosmayani tidak bersedia dimintai keterangan tentang penggunaannya BOSP disekolah yang dipimpinya , berarti ada yang disembunyikan , apalagi disitu ada penilain pajak dari penggunaan dana BOSP tersebut , sebagai Penerimaan Negara “ ujar G Toruan.
Hal yang sama disebutkan J. Manalu SH , pengacara yyang sangat perhatian kepada Dunia Pendidikan ini, menyebutkan dengan melihat materi kuisioner Indotrans.Web.Id. yang dikirim ke UPT SMPN 35 Medan , sangat layak dilakukan pengaduan kepada Kejaksaaan atau unit Tipikor Kepolisian, apalagi Rosmayani Harahap adalah sebagai penanggung jawab Anggaran (KPA) di UPT SMPN 35 , ‘ Dia enggan mengisi kuisioner surat dari Indotrans.Web.Id , berarti sangat layak dilaporkan kepada Kejaksaan , “ ungkap Manalu
Surat konfirmasi Indotrans.Web.Id kepada Rosmayani Harahap diterima pihak sekolah pada bulan mei 2025 , dan sekarang belum ada balasannya untuk menerima konfirmasi , padahal sesuai PP 94 tahun 2021 kode etik ASN , harus professional dan memberikan data kepada masyarakat, untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya .
Namun peraturan yang ditanda tangani Presiden ini diabaikan nya , padahal sumpah ASN adalah taat kepada Undang Undang dan peraturan di bawahnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Ketentuan di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang belum dicabut , sangat jelas aturan tentang surat menyurat , jika abai maka atasannya wajib menurunkan pangkatnya atau golongan sesuai UU ASN No.5 tahun 2014 dan diperubahannya
Sepertinya apa yang sudah disumpahkannya sebagai Kepala Sekolah hanya berlaku dalam Teks Book saja , padahal ketentuan sebelum diangkat sebagai Kepala Sekolah , di wajibkan menandatangani pakta integritas , untuk bekerja dengan professional , berdedikasi , berkelakuan sopan dan baik , berkelakuan bijaksana menghadapi masallah , selanjutnya menjalankan Undang Undang dan peraturan di bawahnya, , tak kalah anehnya UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pun diabaikan Rosmayani Harahap , padahal UU ini belum pernah dicabut Pemerintah.
Dana yang diterima UPT SMPN 35 tahun ajaran 2023/2024 Rp 1.079 100,000 dengan rincian jumlah siswa (981 x 1,100.000) lalu di periode 2024/2025 Rp 1,031.000,000 dengan rincian jumlah siswa ( 938 x 1,100,0000 ), sehingga capaian uang dikelola Rp. 2.110,100,000 ( dua miliyar seratus sepuluh ribu seratus ribu rupiah )
Membandingkan anggaran yang diterima UPT.SMPN 35 dengan kondisi sekolah diduga terjadi banyak kejanggalan yang , hal ini tercermin dari kondisi sekolah , dan menurut beberapa sumber yang terpercaya disinyalir ada biaya pas photo siswa dan biaya foto copy buku , selain biaya baju olah raga dan biaya baju seragam kepada siswa baru , yang mencekik orang tua siswa , padahal pemerintah menyebut sekolah gratis.
( Red)