Medan, Indotrans.Web.Id.||- Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp4,4 miliar kini masuk ke ranah hukum.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan korupsi di Sumut.
Praktisi hukum, M. Harizal, mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan, Walikota Medan harus segera menonaktifkan pejabat terkait agar penyelidikan berjalan lancar.
“Walikota sudah seharusnya mengambil tindakan tegas. Copot atau minimal non – aktifkan pejabat yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran (PA), PPK hingga pejabat lainnya. Ini penting agar proses hukum tidak terhambat,” ujar Harizal kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, membenarkan kasus itu sedang ditangani pihaknya. “Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang Pidsus, Bang,” jawabnya lewat pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Dalam LHP BPK 2024 disebutkan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas mencapai Rp7,6 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp3,1 miliar yang disetor kembali ke kas daerah. Sisanya, sebesar Rp4,43 miliar, hingga kini belum diselesaikan.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menilai temuan BPK menunjukkan potensi manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas. “Kelebihan bayar Rp4,4 miliar lebih ini jelas melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai ada ruang gelap dalam laporan keuangan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, belum memberikan jawaban meski telah berulang kali dikonfirmasi wartawan.
Temuan BPK ini menjadi perhatian publik, mengingat nilainya yang fantastis dan belum tuntas diselesaikan hingga laporan BPK tahun 2025. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Walikota Medan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memberi sinyal nyata dukungan terhadap pemberantasan korupsi.( Eben – Red)