Kepala BNN RI Diterima Menteri Hukum RI Bersepakat Dorong Realisasi Revisi UU Narkotika

 

Foto: Menteri Hukum RI DR Supratman Andi Agtas SH

Jakarta, Indotrans.Web.Id.// – Pertemuan

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama dengan Menkum ( Menteri Hukum) DR Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia Jakarta Selatan, pada Rabu (10/09/2025).

Kunjungan Kepala BNN ini dalam rangka silaturahmi serta mendapatkan masukan untuk memperkuat peran dan kewenangan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya penanggulangan Narkotika.

Disampaikan Suyudi Ario Seto beberapa program kerja BNN , yakni percepatan realisasi Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini dikarenakan Undang-Undang Narkotika yang sekarang dinilai sudah tidak relevan lagi untuk menindak cakupan jenis narkotika , karena memiliki celah dalam penegakan hukumnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto , mengaitkan bahaya Narkotika jenis baru atau New Psycoactive Substances (NPS) yang menjadi perhatian khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika disalahgunakan pada rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.

“Hal ini menjadi tugas utama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika, mengingat pada Tahun 2024 jumlah New Psycoactive Substances ( NPS) di dunia diketahui sebanyak 1.247 jenis dan terdapat 167 jenis New Psycoactive Substances (NPS) yang sudah terindikasi beredar di Indonesia,” ungkapnya.

Suyudi Ario Seto j merekomendasikan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Kementerian Hukum untuk dibuatkan surat keputusan Nasional agar tidak menjadi celah bagi oknum penyidik bermain didalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam percepatan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *