Deli Serdang, Indotrans.Web.Id.//– Sikap tegas Bupati Asri Ludin Tambunan menjadi pertanyaan, pasalnya salah seorang Eselon 3 , Dinas Pertanian Hortikultura Kab Deli Serdang,insial MS yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sikap tegas Bupati yang awalnya banyak di apresiasi, dan dianggap menjadi sejarah baru di Kab Deli Serdang , dan menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang ,namun kini makin dipertanyakan, dan dianggap tebang pilih kata Bagus Abdul Halim
Kecaman Bagus Abdul Halim, SE,yang menjadi Ketua DPP LSM GEMPUR, terkait ketidak professionalan dan ketidak sopanan MS yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Kendati sikap MS menjawab Wartawan sudah sampai ke telinga Bupati Asriludin namun diambil tindakan apapun, padahal sebagai Aparatur Pemerintah , wajib memerintahkan Inspektorat daerah memeriksanya sebagai Penegak PP 94 Tahun 2021 tegas Abdul Halim
Sikap Dr Asri Ludin Tambunan Bupati Deli Serdang, tentunya menggali luka bagi perasaan insan pers.
Berbeda Jauh dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207,Desa Cinta Damai Percut Sei Tuan yang hanya mengajukan bantuan perbaikan sekolah dan tidak berdiri saat nyanyikan Indonesia Raya.
“ Kendati berkali-kali diberitakan di media , terkait statement MS pejabat di Dinas Pertanian Hortikultura, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tidak bergeming,” ujar Bagus Abdul Halim.
Bahkan jawabannya tidak masuk akal dengan berdalih “Harus ada telaah staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya.” jawab nya kepada Media
Padahal perkataan yang membawakan binatang dalam bahasanya MS saat dikonfirmasi adalah sangat tidak etis kendati itu perumpamaan, sambung Halim.
” Ini sudah sangat jelas melanggar etika profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) , sebagai mana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 , yakni sopan , jujur professional dan ber – integritas, sehingga selayaknya MS dikenakan tindakan disiplin berat, dan termasuk pemberhentian tidak hormat.
“ ko berbeda sama salah satu kepala sekolah, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MS, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN tidak dijatuhkan sanksi tegas apakah ada pengkotomian kekuasaan , atau karena hubungan kekerabatan membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.
Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnyaetika kesopanan, integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang sehingga Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.
Dasar Hukum:
– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.
– Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.
Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MS diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Red)