Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$ 2,9 Juta ke Kejaksaan Tinggi Sumut* *Kajati Sumut Dr. Harli Siregar: “Wujud Upaya Maksimal Kejaksaan Memulihkan Kerugian Keuangan Negara”*

Medan, Indotrans.Web.Id ||– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana pembalakan liar Adelin Lis, dengan nilai fantastis sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan US$ 2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).

Pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke Jaksa Eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, pada Selasa (2/9/2025). Uang tersebut kemudian langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, yang menyaksikan langsung penyerahan itu bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH., dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH., menegaskan bahwa eksekusi pembayaran ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

> “Penyelesaian uang pengganti ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ini juga bentuk keseriusan kami dalam menuntaskan perkara besar yang sempat menyita perhatian publik,” tegas Harli.

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam amar putusan, Adelin Lis dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Dengan pembayaran ini, terpidana telah melunasi kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Hal ini sekaligus menjadi bukti kesungguhan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas eksekusi dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Husairi.

Kasus Adelin Lis sendiri merupakan perkara besar yang sejak lama menjadi sorotan publik, mengingat skandal pembalakan liar dan korupsi kehutanan yang melibatkan perusahaan besar serta merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dengan tuntasnya pembayaran uang pengganti tersebut, Kejaksaan menegaskan kembali komitmennya dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.(Eben/ Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *