Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Janjikan Naikkan Upah Minimum Sumut 8,5% untuk 2026

Medan, Indotrans.Web.Id,|| – setelah didemo berkali – kali Gubernur Sumut Bobby Nasution berjanji akan menaikkan upah minimum Prov Sumatera Utara minimal sebesar 8,5% untuk tahun 2026. Ungkapnya disaat pertemuan dengan beberapa organisasai buruh Janji itu di kantornya.kamis 28/8 /2025

“Pak Boby sampaikan tuntutan kenaikan Upah buruh oleh  beberapa organisasi buruh sangatlah  realistis dan akan dipertimbangkan untuk direalisasikan , sesuai dengan masukan dari para serikat pekerja dan Apindo,” ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, seusai demonstrasi buruh di Kantor Gubernur di Medan, Kamis (28/8).

Beberapa  organisasi buruhyang  melibatkan ribuan massa melakukan demonstrasi di kantor DPRD provinsi dan Gubernur Sumut. Mereka menuntut dan menyuarakan aspirasi yang meminta Gubernur Bobby menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) dari 10,5% untuk tahun 2026.

Namun Menurut Willy, ketika diterima  oleh Bobby Nasution, terjadi perundingan tentang batasan upah minimum ,  dan dalam perundingan pimpinan organisasi buruh, Bobby berjanji akan menaikkan upah minimum setidaknya sebesar 8,5%.

Para pimpinan organisasi buruh sampaikan aspirasi kepada Bobby

Willy mengatakan, para pimpinan organisasi buruh, termasuk dirinya, menerima besaran kenaikan upah minimum yang dijanjikan Bobby. Willy menyebut besaran angka tersebut sebagai batas harapan kebaikan upah buruh.

 Dalam keterangan tertulis, Gubernur Bobby mengatakan, keinginan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% merupakan aspirasi yang masih sangat wajar. Setiap pihak selalu ingin yang terbaik bagi dirinya, termasuk kalangan buruh.

“Namun kita juga harus bisa melihat dari sisi orang lain, daerah, negara, yang juga harus kita pertimbangkan,” katanya.

UMP merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur di suatu provinsi untuk seluruh wilayah provinsi tersebut. UMP berfungsi sebagai standar minimum yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja.

Sedangkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di suatu kabupaten atau kota tertentu. UMK merupakan batas minimum yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya.

Untuk 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menetapkan angka UMP sebesar Rp 2.992.559 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Jika dinaikkan 8,5%, maka angka UMP Sumut untuk 2026 akan menjadi sekitar Rp3.246.926.

Willy mengatakan, dengan adanya sinyal positif dari Gubernur Sumut terhadap sejumlah aspirasi utama mereka, maka rencana demonstrasi susulan tidak dilanjutan lagi , katanya .

Sebelumnya, para pimpinan organisasi buruh berencana menggelar demonstrasi setiap hari Kamis jika Bobby tidak menerima aspirasi mereka. ( Red )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *