indotrans.web.id || Labuhan Batu Selatan – Selama ini Peraduga Ada Kong Kali Kong Pihak Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Gunung Selamat Lestari (GSL) Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, provinsi Sumatera Utara dengan Dinas Lingkungan Hidup’ terkait PMKS PT. GSL Cemarkan Lingkungan Yang mengakibatkan Adanya ikan Mati, Ternyata Dinas Lingkungan Hidup’ Labusel Adakan Release Press Jalan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Aturan dan perundang-undangan di NKRI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, Safaruddin , Saat adakan Release Press tepat di ruang kerjanya di desa sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, provinsi Sumatera Utara pada hari Senin 30 Juni 2025.
Di mana ada 4 Item yang lewat ambang Batas Baku Mutu Tentang baku mutu antara lain :
1. BOD sesuai dengan peraturan Menteri hanya 3 ternyata dari hasil labotorium 8,03,artinya melebihi ketentuan
2-COD yang diperbolehkan kementerian 25 namun hasil labotorium 62,096,toka Phospat 02,4,3 45 lebih,
3-Amonia 0,2 hasil labotorium 2,7 82
Dalam penjelasan Press Release, pabrik minyak kelapa sawit (PMKS)PT Gunung Selamat Lestari (PT GSL) Diduga telah melakukan pencemaran lingkungan sesuai dengan hasil labotorium yang menyebabkan yang disinyalir matinya ikan di sungai Kampung rakyat.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk itu perusahaan akan diberikan sangsi Administrasi , berupa Perbaikan sungai dan penyebaran ikan kesungai yang tercemar.
Lebih lanjutan dikatakan,kita harapkan perusahaan PT GSL agar dapat menjaga lingkungan, karena lingkungan merupakan milik kita semua,dan jika hal tersebut berulang kali kita peringati melalui peraturan pemerintah dan undang undang yang ada , namun tidak perhatikan oleh PT. GSL Maka kita terpaksa harus menutup perusahaan tersebut.
Di tempat yang sama ,Humas PT Gunung Selamat Lestari (PT GSL)(H.Sofyan Nasution),”kami akan memperbaiki sistem dan akan kembali menyebarkan ikan ke sungai yang telah tercemari,kami juga akan merubah sistem agar hal ini tidak terulang kembali.ujarnya
Pemuda pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Dalam Press release,”Budy Syahbana Siregar,”Mengatakan,”Saya menduga dengan menguatkan hasil dari uji laboratorium yang di lakukan DLH kabupaten Labuhanbatu Selatan bahwasanya PMKS PT GSL Disinyalir belom maksimal melakukan pengelolaan limbah B3 terkhusus limbah cair yang dapat pada kolam ipal.
Dan kami dari Pemerhati lingkungan hidup Labuhanbatu Selatan tetap memantau dan mengawasi terhadap pengelolaan limbah cair PT GSL untuk Kedepannya, Juga kami mohon agar membuang limbah Cair tidak terulang lagi . Tambahnya. (Red/PP)