Tertahan Akibat Razia Knalpot Borong Dari Tanggal 14 Juni, Hingga Saat Ini Pemilik Motor Tidak Tahu Status Motornya

Tebo , Indotrans,Web.Id.//– Kebisingan akibat knalpot brong memang menjadi persoalan ditengah masyarakat karena mengganggu ketertiban umum sehingga pemerintah berupaya menertibkan dengan menerbitkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Sabtu 14 juni 2025 lalu Polsek Rimbo Bujang melakukan Razia Kenalpot Brong hingga melakukan penahanan terhadap beberapa Unit motor.

Salah satunya iyalah milik dari salah seorang berinisial D yang berdomisili Dikecamatan Rimbo Bujang,Tebo,Jambi.

Namun yang menjadi pertanyaan, semenjak tanggal 14 lalu hingga berita ini diterbitkan telah terhitung 21 hari, pemilik motor mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi apapun dari pihak Polsek tentang setatus motor tersebut, hingga pemilik motor mengaku kebingungan.

Rabu 2 juli 2025 media ini mengkonfirmasi Kapolsek melalui WhatsApp, beliau mengaku setatus motor dalam pengamanan diakibatkan pemilik motor tidak mampu menunjukkan BPKB.

Kami akan keluarkan jika pemilik membawa BPKB papar Kapolsek melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pemilik motor sangat berharap ada kejelasan terhadap unit miliknya tersebut karena unit tersebut menjadi alat untuk bekerja sebagai kurir paket disalah satu perusahaan.

Yang menjadi pertanyaan kami, dari Razia knalpot yang harusnya dilakukan satlantas mengapa bisa ke kapolsek dan mewajibkan membawa BPKB ?
Bukankah penertiban ini tugas dari Satlantas?. (Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *