Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Patumbak, 10 Orang Calon Pecandu Berhasil Diselamatkan

MEDAN | Aksi nekat seorang pengedar sabu bernama Mhd Pratama (26) akhirnya terhenti di tangan polisi.

Ia ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pertahanan Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang diketahui warga setempat ini sudah lama menjadi incaran polisi dan masuk dalam Target Operasi (TO) karena diduga aktif mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, uang tunai Rp 70 ribu hasil penjualan, dan 16 plastik klip kosong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah itu.

“Petugas menyamar dan membeli satu paket sabu seharga Rp 70 ribu dari pelaku.

Begitu transaksi terjadi, pelaku langsung ditangkap,” ujar Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (25/6/2025).

Dalam pemeriksaan, Mhd Pratama mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Kini, pelaku diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Yang patut diapresiasi, dari penangkapan ini, polisi mengklaim telah berhasil menyelamatkan 10 orang dari jerat ketergantungan sabu.

By MARS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *